TEMPO.CO, Jakarta -PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN mempersilakan para pengguna menempuh jalur norma jika merasa dirugikan atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan nan dilakukan mantan pegawainya, ASW dan SCP.
"Kami telah proaktif menempuh jalur norma dan BTN alim pada perundangan nan berlaku," Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Ramon menegaskan, BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran norma dan tidak bakal melindungi pihak manapun, termasuk pegawai bank nan terbukti melakukan pelanggaran.
Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur penawaran kembang tinggi di luar kelaziman nan tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Masyarakt perlu waspada terhadap bermacam penawaran meski diajukan pihak nan mengatasnamakan perbankan.
Kuasa Hukum BTN, Roni Hutajulu, mengatakan perseroan juga berkuasa melindungi diri secara norma jika nan dilakukan para korban melanggar hukum. Dia menyinggung demonstrasi nan digelar terhadap BTN pekan lalu.
Iklan
Roni menyebut unjuk rasa nan dilakukan para pengguna itu telah merusak lingkungan instansi BTN dan mengganggu kenyamanan publik. "Kegiatan itu juga berakibat pada nama baik BTN maupun para pejabatnya," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah poster terpasang di depan Kantor Pusat Bank BTN di tengah rumor kasus hilangnya duit pengguna dari rekening. Tempo memotret peristiwa di Harmoni, Gambir, Jakarta, itu pada Selasa, 30 April 2024.
Berdasarkan pantauan pewarta foto Tempo, puluhan orang nan mengaku sebagai pengguna mendatangi instansi pusat Bank BTN untuk mengusulkan protes. Mereka juga meminta pertanggungjawaban pihak bank untuk menyelesaikann dugaan masalah hilangnya duit pada rekening mereka.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIRI RAHAYU | FEBRI ANGGA PALGUNA