Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menguji coba ketentuan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan untuk pembuatan alias perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Uji coba dilakukan di tujuh provinsi pada Senin, 1 Juli hingga 30 September 2024. 

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menuturkan, uji coba tersebut baru dilaksanakan di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Wilayah uji coba dipilih dengan pertimbangan bagi daerah-daerah nan cakupan kepesertaan JKN-nya sudah di atas 95 persen. Sehingga, nyaris seluruh masyarakat di wilayah tersebut telah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Syarat Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan

Dia menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan kepesertaan JKN-KIS aktif. Pertama, saat mendaftar pembuatan SIM, peserta melampirkan kartu BPJS Kesehatan aktif. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan melalui kanal Pelayanan Administrasi Melalui WA (Pandawa) 0811-8165-165 alias aplikasi Mobile JKN. 

Kemudian, dalam proses identifikasi, petugas bakal memeriksa melalui situs resmi BPJS Kesehatan. “Bagi nan tidak melampirkan, maka pemeriksaan dilakukan dengan NIK (nomor induk kependudukan),” ucap Heru. 

Tahap kedua, saat SIM diterbitkan dan bakal diserahkan kepada pemohon. Bagi pemohon nan di tahap pertama belum terdaftar sebagai peserta JKN alias kepesertaan tidak aktif, maka diminta menyerahkan nomor akun virtual (VA) pendaftaran, bukti bayar iuran bulanan lunas, alias ikut program rencana pembayaran (rehab) angsuran premi. 

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum bayar iuran ke BPJS Kesehatan,” ujar Heru. 

Bagi peserta nan menunggak iuran JKN-KIS, lanjut dia, dapat melakukan pembayaran melalui kanal-kanal nan disediakan oleh BPJS Kesehatan. “Kemudian, bagi nan belum bisa melunasi, tersedia juga program angsuran iuran dan bukti pendaftaran program angsuran sudah cukup menjadi bukti (untuk manajemen pembuatan alias perpanjangan SIM),” kata Heru. 

Sementara itu, persyaratan manajemen nan perlu dilengkapi untuk membikin SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi meliputi:

- Mengisi dan menyerahkan blangko pendaftaran secara manual alias menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

- Menyerahkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) bagi penduduk negara Indonesia (WNI) alias arsip keimigrasian bagi penduduk negara asing (WNA).

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan training mengemudi dengan menunjukkan nan asli.

- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi nan dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon SIM nan belajar sendiri alias tidak mengikuti pendidikan dan training mengemudi.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA nan bekerja di Indonesia.

- Melakukan perekaman biometri sidik jari (fingerprint) dan/atau pengenalan wajah (face recognition) maupun retina mata.

- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Cara Buat SIM Pakai BPJS Kesehatan

Selain memenuhi persyaratan administrasi, adapun ketentuan publikasi SIM terdiri atas: 

Iklan

- Minimal usia

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: 17 tahun.

- SIM CI: 18 tahun.

- SIM CII: 19 tahun.

- SIM A umum dan SIM BI: 20 tahun.

- SIM BII: 21 tahun.

- SIM BI umum: 22 tahun.

- SIM BII umum: 23 tahun. 

Pemeriksaan kesehatan

- Kesehatan jasmani: penglihatan, pendengaran, serta bentuk personil mobilitas dan perawakan bentuk lain oleh master Polri, master umum nan telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, alias Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Polda).

- Kesehatan rohani: keahlian kognitif, psikomotorik, dan kepribadian oleh psikolog Polri, psikolog nan direkomendasikan Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, alias Bagian Psikologi Biro

- SDM polda. 

- Lulus ujian

- Ujian teori.

- Ujian keahlian melalui simulator untuk permohonan SIM baru selain golongan SIM D dan DI; perpanjangan SIM A umum, SIM BI umum, SIM BII umum, SIM BI, dan SIM BII; peningkatan golongan SIM; alias akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

- Ujian praktik. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis