Budi Arie: Jokowi Layak Gabung Wantimpres, Terlalu Muda untuk Pensiun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk menjadi majelis pertimbangan presiden (wantimpres) setelah tak lagi menjabat sebagai presiden.

Budi juga menyinggung usia Jokowi nan terlalu muda untuk pensiun dari gelanggang perpolitikan nasional setelah purnatugas dari kedudukan presiden.

"Ya layak dong, (gabung wantimpres) kan beliau tetap terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Projo itu juga menilai Jokowi tak hanya dibutuhkan untuk memberikan nasihat, tetapi juga dapat mempersatukan bangsa dan negara serta elite politik jika berasosiasi ke dalam wantimpres.

"Bukan nasihat ya, buat bangsa ini, buat rakyat lah. Pokoknya semua, jika elite politik kita bersatu, bagus kan," tutur dia.

Di sisi lain, Budi tak menjawab dengan tegas mengenai rumor RUU Wantimpres dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik Jokowi usai lengser.

Ia menilai rumor tersebut sebatas dugaan nan belum benar. Namun, dia mengakui terkadang dugaan juga dapat menjadi benar.

"Berspekulasi aja. Pokoknya tunggu aja lah. Jangan banyak spekulasi," ujar Budi.

"Kadang-kadang banyak bener," sambungnya.

Seluruh fraksi DPR sebelumnya telah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres rapat paripurna.

Persetujuan itu berasas hasil rapat kerja baleg nan dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto berbareng Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).

Baleg dan Pemerintah juga telah bermufakat mengusulkan sejumlah tambahan pasal dalam RUU Wantimpres itu.

Beberapa diantaranya adalah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Kesepakatan itu juga sekaligus membatalkan usulan DPR nan mau mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Lalu, Baleg berbareng Pemerintah juga sepakat kedudukan ketua majelis pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.

Salah satu pertimbangan kesepakatan itu adalah Indonesia menganut sistem presidensil sehingga presiden semestinya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi nasihat.

(mab/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional