Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia, Rokhmin Dahuri, mengatakan nilai ekonomi dari hasil udang Indonesia belum maksimal. Padahal, kata dia, Indonesia punya garis pantai terpanjang kedua di dunia. Sehingga sangat potensial menjadi negara penghasil udang terbesar. 

Rokhmin menilai selama ini potensi ekonomi dari budidaya udang terabaikan. Dia meminta agar pemerintah memberikan perhatian unik agar hasil udang Indonesia bisa ditingkatkan lagi. "Data terakhir itu Indonesia hanya menghasilkan 550 ribu ton udang per tahun, dan berada di posisi kelima. Padahal garis pantai kita terpanjang kedua. Kalah sama Ekuador nan hanya punya garis pantai sepanjang 2.300 km dengan produksi 1,1 juta ton," kata Rokhmin saat audiensi berbareng Komisi IV DPR, Senin, 24 Juni 2024.

Salah satu aspek nan bikin upaya tambak udang di Indonesia mandek, kata dia, lantaran sulitnya izin. Rokmin pun menyatakan belakangan ini tambak udang acap dituduh sebagai biang pencemar lingkungan. "Akibatnya penanammodal menjadi takut, sedikit-sedikit berurusan dengan polisi, dengan kejaksaan dan oknum-oknum lainnya," kata Rokmin nan juga pembimbing besar Ilmu Kelautan dan Perikanan IPB.

Hal senada disampaikan Ketua Forum Udang Indonesia,  Budhi Wibowo. Dia menilai selama ini perizinan pengelolaan wilayah pesisir untuk tambak udang terlalu rumit. "Ada 20 izin nan kudu dipenuhi untuk membuka tambak udang," kata Budhi kepada Tempo, Senin, 24 Juni 2024.

Untuk itu, dia berambisi sumber daya perikanan dan hasil laut menjadi konsentrasi pemerintah berikutnya. Menurut Budi, saat ini upaya tambak udang tetap berada di posisi terakhir dibanding sektor perikanan lainnya. "Ekspor udang Indonesia condong menurun terus lantaran suplainya ada penurunan," katanya.

Selain itu, Budhi turut mengkhawatirkan hukuman pidana bagi petambak udang lantaran dicap terlarangan dan mencemari lingkungan. "Limbah ini kan organik, jadi ini bisa menyuburkan manggrove juga," ujarnya.

Iklan

Lebih lanjut, dia meminta agar pemerintah mempermudah perizinan pembukaan tambak udang. Dia mencontohkan kasus dugaan pidana perusakan lingkungan oleh petambak udang di Karimunjawa, Jawa Tengah. "Aturan-aturan nan memberatkan dan bikin petambak takut, sebaiknya dihilangkan," katanya.

Diwawancarai terpisah, personil Komisi IV dari Fraksi PAN,  Haerudin, tidak setuju untuk mengubah izin nan sudah ada. Ia mengatakan setiap jenis aktivitas upaya kudu dipidana andaikan terbukti merusak lingkungan. "Secara umum tidak mungkin. Orang nan merusak lingkungan terus tidak ada hukuman pidana. Itu bukan hanya kepentingan di Karimunjawa," kata Haerudin.

pilihan editor: Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

NANDITO PUTRA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis