Bukti dan Fakta Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pegi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 27 Jun 2024 13:24 WIB

Kejati Jawa Barat menyebut ada bukti dan kebenaran nan belum dilengkapi oleh Polda Jabar dalam menangani Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon. Berkas perkara tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, dikembalikan Kejati Jabar ke Polda Jabar lantaran belum komplit bukti dan faktanya. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas aktivitas perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, kepada interogator Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar lantaran dinyatakan belum lengkap.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija di Bandung, Kamis (27/6), mengatakan berasas hasil penelitian terhadap berkas perkara PS, jaksa peneliti tetap menemukan beberapa perangkat bukti nan belum lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum komplit kepada tim interogator Polda Jabar," kata Cahya.

Cahya mengatakan pemberitahuan ke interogator Polda Jabar telah dilakukan pada Senin (24/6). Jaksa penuntut umum juga bakal menyusun sejumlah petunjuk nan kudu dilengkapi interogator Polda Jabar.

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan lantaran menurut undang-undang tetap diberikan kesempatan untuk jaksa membikin petunjuk dan bakal dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar," katanya.

Ia mengungkapkan salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan mengenai perangkat bukti dan kebenaran berkas nan perlu dilengkapi penyidik.

"Berkas tetap belum lengkap. Terdapat kekurangan nan sifatnya materiil dan formil mengenai perangkat bukti dan kebenaran berkas tetap ada nan belum memenuhi unsur," kata Cahya.

Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum nan bakal melakukan penelitian terhadap berkas nan dilimpahkan interogator Polda Jabar.

"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa nan menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa nan menangani sudah sesuai," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/6) pekan lalu, Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon ke Kejati Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan saat ini interogator dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah merampungkan berkas perkara Pegi untuk dilimpahkan ke Kejati Jabar.

"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, minta doanya sehingga berkas dapat kami serahkan," katanya.

Pegi sendiri telah mengajukan praperadilan menggugat penetapan tersangka dirinya. Pegi telah menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

(csr/Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional