Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Bunga Zainal dan suaminya dikabarkan menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong senilai sekitar Rp 15 miliar oleh kawan dekatnya sendiri berinisial CD dan SFS, pasangan suami istri nan telah dikenal Bunga sejak 2022. 

“Pada awal penyelenggaraan investasi, terlapor selalu membayarkan keuntungan nan disepakati," ujar Bunga Zainal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024. Hal ini membikin Bunga percaya kepada keduanya untuk mengelola duit nan diinvestasikannya. 

Lebih jauh, terlapor menawarkan Bunga untuk kembali melakukan investasi dengan modal nan cukup besar. Mereka juga memberikan purchase order (dokumen nan digunakan pembeli untuk memulai proses pembelian). Bunga kemudian percaya untuk kembali berinvestasi, lantaran purchase order Kopernik (organisasi nirlaba) nan ditawarkan merupakan salah satu yayasan besar di Bali.

"Saya kemudian setuju dan mengirim duit jumlah keseluruhan Rp 6,2 miliar, secara bertahap," jelas dia. Suami Bunga pun turut melakukan investasi sebesar Rp 6,5 miliar. Namun pada Mei 2024, pembayaran keuntungan nan dijanjikan tidak sesuai dan terjadi penundaan pembayaran dengan beragam alasan, mulai dari rekening dibekukan oleh bank hingga belum ada pembayaran dari Kopernik. Hingga Juli, keuntungan tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya. 

Dia mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan dengan mengundang terlapor untuk berjamu pada 8 Agustus 2024 dan terlapor menjanjikan penyelesaian dengan melakukan pengalihan aset kepada Bunga Zainal. Namun lantaran janji itu tidak kunjung ditunaikan, Bunga akhirnya memberikan gugatan dan bersambung pada pelaporan dugaan penggelapan duit ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Selain kerugian finansial, Bunga Zainal juga jadi korban atas pencatutan namanya nan digunakan sebagai arena jualan upaya oleh kawan dekat nan menipunya. “Nama Bu Bunga dijual jadi branding. Bu Bunga juga diteror oleh korban lainnya untuk diminta membayar," ujar pengacara Bunga, Ratnaningrum Djaroem saat menemani sang pengguna memenuhi agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Apa Itu Investasi Bodong?

Investasi bodong alias fiktif adalah salah satu corak penipuan nan menawarkan calon korban untuk menanamkan sejumlah biaya nan bakal digunakan sebagai modal upaya alias dikembangkan melalui suatu sarana investasi tertentu nan sebenarnya tidak ada.

Untuk menjaring korban, pelaku bakal menawarkan nilai return yang tinggi agar korban tergiur untuk menanamkan modalnya. Modus ini biasanya disertai info tiruan mengenai pengembalian alias return nan acap kali berbobot dahsyat dalam waktu singkat. Tidak sedikit korban nan telah menggelontorkan biaya dari tabungannya akhirnya mengalami kerugian nan sangat besar, lantaran investasi tersebut sebenarnya hanyalah rekasaya pelaku. 

Ciri-ciri Investasi Bodong 

Maka, kita perlu bijak dalam memilih dan mengambil keputusan dalam berinvestasi, agar tidak terjerat oleh investasi bodong alias fiktif berikut beberapa karakter investasi bodong nan wajib diwaspadai:

Investasi dalam jangka waktu singkat dengan hadiah alias return nan fantastis

Iklan

Investasi bodong alias fiktif biasanya menjanjikan hadiah alias return nan tinggi dalam waktu singkat dan dikemas dalam corak investasi tertentu seperti emas, reksa dana, tabungan alias program investasi online melalui internet diikuti dengan perjanjian pengembalian biaya investasi secara rutin, sehingga calon korban merasa percaya untuk menanamkan dananya. 

Mengatasnamakan lembaga alias lembaga keuangan

Pelaku biasanya menggunakan alias mencatut nama lembaga alias lembaga finansial ternama, apalagi mencantumkan identitas lembaga sehingga calon korban merasa makin percaya untuk menanamkan dananya.

Tidak mempunyai izin nan jelas

Investasi bodong biasanya tidak menyertakan nama regulator (pengawas) nan mengawasinya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, investasi tersebut dilakukan secara terlarangan dan tidak mendapatkan izin dari OJK.

Produk investasi nan ditawarkan dan proses penempatan biaya tidak jelas

Tidak tersedianya info nan jelas serta sah atas produk investasi nan ditawarkan dan nama perusahaan nan menjual produk investasi tersebut. Di samping itu, investasi bodong alias fiktif juga tidak mempunyai sistem pencairan biaya nan jelas dan proses penempatan biaya tidak melalui lembaga jasa finansial nan menawarkan produk tersebut.

Menawarkan bingkisan jika sukses mendapatkan pengguna baru

Investasi bodong alias fiktif biasanya bakal meminta penanammodal untuk mencari pengguna baru, dengan diiming-iming untung nan besar jika kita sukses mendapatkan pengguna baru. Apabila mendapatkan tawaran seperti ini, cek keabsahan program nan dimaksud di saluran resmi lembaga alias Lembaga jasa finansial nan disebutkan oleh investor.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | DEFARA DHANYA PARAMITHA | JIHAN KRISTIYANTI 

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis