Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta sekolah nan berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) memperbaharui beberapa hal. Dorongan itu menyusul kasus penganiayaan senior ke junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran alias STIP pada 3 Mei lalu

“Pembaruan diperlukan lantaran tetap terjadi tradisi kekerasan di lingkungan sekolah," kata Budi Karya, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 16 Mei 2024.

Salah satu pembaruan nan disinggung Menhub Budi menyangkut pemakaian seragam dan atribut, agar sehingga tidak terkesan ekslusif. Dia pun menyarankan agar aktivitas akademik nan padat pada Senin hingga Kamis diimbangi dengan pengembangan karakter dan softskill pada akhir pekan.

"Ekstrakurikuler nan memicu tindak kekerasan bakal dilarang," ujar dia.

Tren kekerasan di lingkungan sekolah, kata dia, bisa dihilangkan dengan pola asuh tenaga didik nan lebih humanis. Panggilan sehari-hari para pelajar BPSDMP juga bisa diubah secara bertahap.  Taruna, resimen, kompi, senior-junior, bisa menjadi mahasiswa, kelas, kelompok, kakak-adik, mas, abang, alias uda,” tutur Budi.

Iklan

Lingkungan internal STIP disoroti setelah tewasnya seorang taruna berjulukan Putu Satria Ananta Rustika nan dianiaya oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, pada 3 Mei 2024. Menurut keterangan polisi, Tegar sempat memandang korban dan empat rekannya mengenakan seragam olahraga ketika memasuki kelas. Hal itu dianggap salah dari persepsi Tegar sebagai senior.

Putu kemudian menjadi sasaran pemukulan. Tegar disebut memukul Putu sebanyak lima kali ke bagian ulu hati Putu. Putu lantas lenyap kesadaran dan jatuh pingsan.

Belakangan Kepolisian Resor Jakarta Utara menetapkan Tegar dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka lain adalah taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP, dan FA nan disimpulkan ikut terlibat dalam kekerasan tersebut.

RIRI RAHAYU | NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Pilihan Editor: Kontrak Hak Penamaan di Stasiun MRT Berkontribusi Terhadap 30 Persen Pendapatan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis