ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Minggu, 02 Jun 2024 16:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan nan dilayangkan Partai Garuda.
Perintah MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, (29/5). MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut MA, bunyi pasal 4 ayat 1 poin d itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".
Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Sementara itu, KPU tetap menunggu arsip resmi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai diubahnya patokan soal pemisah usia calon kepala wilayah untuk maju di Pilkada. Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan sikap KPU ini krusial lantaran kudu mengedepankan prinsip kepastian hukum.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU kudu tunggu file putusan nan dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham, Kamis (30/5).
(thr/wis)
[Gambas:Video CNN]