Buruh Ancam Mogok Nasional, Prabowo Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Serikat buruh mengingatkan pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan perjuangan panjang pekerja selama 4 tahun baik di jalanan maupun secara konstitusi janganlah kembali diabaikan.

"Kami buruh, alim konstitusi telah mengusulkan gugatan selama 4 tahun, berjuang di jalanan dan di MK. Ini perjalanan panjang. Saya tidak membayangkan kemarahan pekerja jika konstitusi tidak diikuti," kata Andi Gani dalam keterangan tertulis, Senin (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Gani menyatakan dirinya mendapat info Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru bakal terbit dalam waktu dekat. Namun, kata dia, patokan itu tidak sesuai dengan putusan MK.

"Keputusan MK itu bertindak seketika kudu dilaksanakan, enggak bisa dibanding dan kudu dilaksanakan termasuk pada pasal mengenai PKWT, tenaga kerja asing, pengupahan dan lain-lain," ucapnya.

Andi Gani juga mengaku heran mengenai rapat koordinasi delapan menteri di bagian ekonomi nan berjalan pada Minggu (3/11) kemarin. Rapat itu disebut membahas soal utusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Ia mempertanyakan sikap pengusaha nan menyebut PP Nomor 51 Tahun 2013 tidak dicabut meski sudah ada putusan MK.

"Saya dan Presiden KSPI Iqbal koordinasi segera teman-teman tripartit nasional. Sekarang lagi kejar-kejaran karenanya Permenaker baru bakal keluar. Saya kontak dirjen, beri pesan menteri agar alim putusan MK dipatuhi," tutur Andi Gani.

Untuk mencegah perihal nan tak diinginkan, kata Andi, pihaknya berencana mengumpulkan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pekerja seluruh Indonesia untuk rapat secara hybrid di Jakarta, pada Kamis (7/11). Tujuannya, untuk menyamakan persepsi dan tujuan berbareng buruh.

"Kami memberikan hukuman tegas, bakal mencopot majelis pengupahan perwakilan pekerja nan tidak mematuhi putusan MK," ucap Andi Gani.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan pihaknya juga menyiapkan rencana mogok nasional nan bakal dimulai pada 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan waktu penyelenggaraan minimal dua hari.

Iqbal memastikan bahwa tindakan mogok nasional ini bakal berjalan secara tenteram dan konstitusional. Kata dia, pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur norma nan sah.

"Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat pekerja juga bakal mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Gani juga mengatakan pihaknya bakal meminta waktu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk berjumpa dalam 2-3 hari ke depan.

Andi Gani menerangkan ketua organisasi pekerja mau berjumpa Prabowo untuk membahas putusan MK atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja nan diajukan oleh organisasi buruh.

"Kami tidak mau berjumpa para menterinya, lantaran ketika kami lihat keberpihakannya kok tiba-tiba mau mengarah ke PP (Peraturan Pemerintah) 51. Karena itu kami mau berjumpa dengan Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Prabowo ikuti putusan MK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto bakal mematuhi dan melaksanakan putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Kesepakatan itu dibahas dalam rapat terbatas berbareng dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

"Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri nan datang itu bakal melaksanakan putusan MK," kata Supratman.

Supratman mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu perihal nan krusial untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti pasca putusan MK. Ia pun menyebut indeks hidup layak kudu masuk dalam pertimbangan dalam menetapkan UMP.

"Karena 26 November UMP itu kudu ditetapkan di semua provinsi, itu nan mendesak, dan nan lain-lain kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan UU ketenagakerjaan nan baru," ujar politikus Gerindra itu.


Sebelumnya, MK mengabulkan beberapa gugatan uji materi pekerja terhadap UU Cipta Kerja.

Beberapa poin dikabulkan MK sesuai dengan tuntutan pekerja yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal perjanjian kerja), tenaga kerja asing, rehat panjang dan cuti, serta kepastian bayaran untuk pekerja wanita nan menjalani libur menstruasi dan libur melahirkan.

MK juga meminta pembentuk Undang-undang (UU) untuk mengeluarkan patokan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulator, ialah pemerintah dan DPR diminta membentuk UU Ketenagakerjaan nan baru.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan ini diperlukan untuk menghindari perhimpitan norma antara UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan nan telah ada, terutama pada aspek nan diubah dalam UU 6/2023.

"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," bunyi pertimbangan norma MK nan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny, Kamis kemarin (31/10).

(dis/khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional