Buruh Kritik Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengkritik rencana pemerintah mewajibkan pekerja berumur minimal 20 tahun menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan dipotong gajinya 2,5 persen.

Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan serikat pekerja tidak pernah diajak perbincangan oleh pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Sangat jelas pemerintah memutuskan patokan tersebut secara sepihak. Prinsip kewenangan berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan," kata Sunarno saat dihubungi, Selasa (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai pemerintah terlalu gegabah membikin PP 21. Padahal, kata dia, pemerintah tidak memahami kebanyakan kesulitan nan dihadapi kaum pekerja selama ini.

Sunarno menyinggung soal bayaran rendah, status kerja rentan dan mudah di PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing hingga K3 nan buruk.

Ia juga mengatakan potongan-potongan penghasilan pekerja saat ini sudah sangat besar. Tidak sebanding dengan besaran kenaikan bayaran pekerja nan dinilai sangat kecil.

"BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga jika bayaran pekerja 2 juta sampai 5 juta/bulan. Maka potongan bayaran pekerja bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400.000 per bulan," katanya.

Sunarno juga menilai potongan tapera sudah jelas membebani buruh, mengingat pekerja juga tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat.

Ia mengatakan Pemerintah semestinya konsentrasi untuk pengadaan rumah bagi pekerja dari anggaran negara. Bukan malah memotong penghasilan pekerja nan mini tersebut sebagai modal investasi.

KASBI pun meminta PP nan mengatur soal tapera itu untuk dicabut

"Kami mencurigai pemotongan penghasilan untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki," katanya.

Gaji pekerja di Indonesia, termasuk tenaga kerja swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.

"Setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu kudu dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja berdikari dibayarkan oleh pekerja berdikari itu sendiri alias si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berasas persentase tertentu dari penghasilan alias bayaran nan dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan pemisah tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal nan sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja nan ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

(yoa/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional