Buruh KSPI Terima Keputusan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan menerima penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto meningkatkan bayaran minimum provinsi alias UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Iqbal menilai, kenaikan tersebut sudah mendekati tuntutan dari para pekerja di nomor 8 persen.

"Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka pekerja menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak General Prabowo Subianto, ialah meningkatkan bayaran minimum 6,5 persen," ucap Iqbal dalam konvensi pers KSPI menyikapi kenaikan UMP 2025, Jumat 29 November 2024.

Iqbal menilai, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen semestinya bisa menjadi 7,7 alias 8 persen. Namun, terjadinya deflasi selama lima bulan beruntun beberapa waktu lampau menyebabkan kenaikan UMP jadi tertahan di nomor 6,5 persen. 

"Karena ada deflasi, jadi turun kan nomor inflasinya. Karena nomor inflasi turun, ya otomatis (nilqi kenaikan UMP) jika (pakai formula) inflasi plus alpha indeks tertentu dikali pertumbuhan ekonomi bisa turun nilainya," kata Iqbal. 

Dengan adanya dua argumen tersebut, Iqbal berpendapat, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah sangat rasional. Bahkan menurutnya, kenaikan 6,5 persen ini sudah dapat melampaui laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Jadi dengan kenaikan bayaran minimum 6,5 persen, itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi nan sesuai diperintahkan MK. Sebelumnya naik hanya 1,58 persen," ujar Presiden Partai Buruh tersebut. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa UMP untuk tahun 2025 bakal mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan ini Presiden ambil setelah melakukan rapat terbatas dari siang hingga sore hari berbareng Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. 

Sebelum keputusan tersebut dibuat, Yassierli diketahui sempat mengusulkan kenaikan bayaran minimum sebesar 6 persen. Namun setelah Prabowo menerima perwakilan pekerja di Istana Presiden pada hari ini, pemerintah menimbang untuk kenaikan UMP di nomor 6,5 persen.

Daniel A. Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis