TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons tuntutan para buruh untuk meningkatkan bayaran minimum menjadi 8 sampai 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan tuntutan itu kemungkinan bakal dikabulkan sesuai patokan nan berlaku.
"Nanti kita (Kemnaker) lihat artinya ada aturan," ujar Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Meskipun demikian, dia mengatakan tetap mempertimbangkan mengenai tuntutan kenaikan upah minimum nan dinginkan oleh para pekerja buruh. Ia berujar, jika perihal tersebut dapat dilakukan, maka bakal segera diwujudkan.
"Tapi juga tentu ada hal-hal nan bisa kita lakukan nan lain, jika memang itu bisa kita lakukan," ucap dia.
Sementara itu, Partai Buruh berbareng sejumlah serikat pekerja sempat menggelar unjuk rasa pada Kamis lalu, 24 Oktober 2024. Dalam demonstrasi itu disampaikan dua tuntutan ialah menaikan bayaran minimum hingga kisaran 8 - 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Iklan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, unjuk rasa nan dilakukan di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada hari ini merupakan demonstrasi tahap awal. Jika dua tuntutan itu tidak didengarkan oleh pemerintah, maka bakal ada tindakan lanjutan.
"Bisa dipastikan tindakan lanjutan nan saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada mogok nasional," ujar Said Iqbal kepada awak media di depan Patung Kuda Monas, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut dia, bayaran minimum kudu dinaikkan lantaran para pekerja tidak mendapatkan kenaikan penghasilan selama lima tahun. "Lima tahun terakhir itu, tiga tahun pertama nol persen kita naik upah. Padahal peralatan naiknya adalah tiga persen. Ekonomi tumbuh di atas tiga persen dalam tiga tahun pertama di dalam lima tahun itu," ucap dia.
Pilihan Editor: Prabowo Berambisi Genjot Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Said Iqbal: Mustahil