Buruh Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Pencabutan UU Cipta Kerja hingga Serukan Mogok Nasional

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh berbareng sejumlah serikat pekerja pada hari ini menggelar unjuk rasa. Dalam demonstrasi itu disampaikan dua tuntutan ialah menaikan bayaran minimun hingga kisaran 8 - 10 persen dan mencabut peraturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, unjuk rasa nan dilakukan di depan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta pada hari ini merupakan demonstrasi tahap awal. Jika dua tuntutan itu tidak didengarkan oleh pemerintah, maka bakal ada tindakan lanjutan. 

"Bisa dipastikan tindakan lan,jutan nan saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada mogok nasional," ujar Said Iqbal kepada awak media di depan Patung Kuda Monas, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut dia, bayaran minimun kudu dinaikkan lantaran para pekerja tidak mendapatkan kenaikan penghasilan selama lima tahun. Said Iqbal memaparkan, dalam kurun waktu itu, tiga tahun pertama bayaran para pekerja pekerja turut tidak mengalami kenaikan. 

"Lima tahun terakhir itu, tiga tahun pertama nol persen kita naik upah. Padahal peralatan naiknya adalah tiga persen. Ekonomi tumbuh di atas tiga persen dalam tiga tahun pertama di dalam lima tahun itu," ucap dia.

Said Iqbal mengungkapkan, dalam dua tahun bayaran para pekerja hanya naik 1,58 persen. Padahal, kata dia, ketika itu Indonesia sempat mengalami inflasi sebesar 28 persen. 

"Jadi bayaran itu tidak naik, nombok 2,8 persen naik barang, naik bayaran 1,58 persen, nombok berfaedah 1,3 persen. Setiap bulan itu, sadarkah kamu, pemerintah nan baru kudu mendengar ini, pekerja dalam lima tahun itu nombok, tidak naik upah," tutur Said Iqbal.

Meskipun demikian, Said Iqbal mencurahkan isi hatinya, nan mengatakan kenapa penghasilan pekerja swasta hanya mengalami 1,3 persen. Padahal, kata dia, para pekerja pekerja setuju ketika penghasilan para Pegawai Negeri Sipil bakal dinaikkan sebesar 8 persen. 

Iklan

"Maka terbukti lima bulan terakhir di akhir pemerintahan nan lama, deflasi. Apa itu deflasi? Bagi menengah atas, orang-orang kaya menengah atas, dia uangnya sudah pakai duit tabungan," ujarnya.

Sementara itu, dia menuturkan, tindakan mogok nasional diwacanakan bakal dilakukan sebanyak 5 juta pekerja nan tersebar seluruh pabrik di Indonesia. Said Iqbal berujar, bahwa lembaganya sekarang sedang melakukan penggalangan di pelabuhan, bandara, hingga transportasi publik untuk tindakan mogok nasional.

"Mogok nasional adalah stop produksi di mana buruh-buruh pabrik keluar dari pabrik-pabrik dan perusahaan," ucap dia.

Dia mengatakan, nantinya tindakan mogok nasional menggunakan dasar norma Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Said Iqbal mengatakan,  mogok nasional berbeda dengan tindakan mogok kerja, para peserta pekerja melakukan penghentian produksi dipabrik. 

"Jadi mogok nasional itu sah, bukan mogok kerja tapi mogok nasional pesertanya seluruh pekerja otomatis pabriknya stop produksi itu nan dimaksud mogok nasional," tutur Said Iqbal.

Pilihan Editor: UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis