CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 16:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan status tersangka calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah ke pemilih di Pilkada 2024.
Desakan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rohidin dalam operasi tangkap tangan (OTT). Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menilai publik berkuasa tahu status calon nan bisa mereka pilih.
"Menurut saya penyelenggara pemilu perlu segera memberikan info kepada publik bahwa salah satu peserta pilkada sekarang statusnya sebagai tersangka dan di-OTT KPK," kata Khoirunnisa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoirunnisa mengatakan perihal itu memang diatur Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Pasal 16 menyebut KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS soal status calon nan berhalangan tetap alias ditetapkan sebagai terpidana.
Lalu KPPS mengumumkan status itu lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.
Khoirunnisa mengatakan langkah nan bisa ditempuh penyelenggara baru sebatas itu. Undang-undang tak mengatur soal diskualifikasi bagi calon nan berstatus tersangka.
"Dengan adanya OTT ini memang tidak langsung membatalkan kepesertaan nan berkepentingan di pilkada. Dan memang menunggu keputusan pengadilan nan tetap," ujarnya.
Sebelumnya, cagub Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mengenai pengadaan biaya pilkada. KPK meringkus Rohidin dan dua orang lainnya dalam OTT, Sabtu (23/11). Dalam OTT itu, KPK juga menyita duit Rp7 miliar.
(dhf/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.