CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 19:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengataka Presiden Prabowo Subianto bakal meneken peraturan presiden (Perpres) mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
"Iya, bakal ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjafrie menjelaskan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional adalah perihal biasa dan telah diatur dalam Undang-undang tentang Pertahanan.
Menurutnya, petunjuk Undang-undang untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional itu belum dilakukan.
"Jadi jangan disalah interpretasikan. Itu Dewan Pertahanan Nasional itu ada di dalam petunjuk UU Pertahahan, hanya belum dibentuk saja," tutur dia.
Dalam UU Pertahanan patokan tentang Dewan Pertahanan Nasional tercantum dalam Pasal 15 nan berfaedah membantu Presiden mengelola sistem pertahanan negara.
"Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfaedah sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara," bunyi ayat 2 Pasal 15.
Kemudian Pasal 15 ayat (4), mengatur Dewan Pertahanan Nasional dipimpin langsung oleh Presiden dan terdiri dari personil tetap dan tidak tetap.
Anggota tetap terdiri dari wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan panglima.
"Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah nan dianggap perlu sesuai dengan masalah nan dihadapi," bunyi ayat 6 pasal tersebut.
Seluruh personil tetap dan tidak tetap Dewan Pertahanan Nasional juga diangkat langsung oleh presiden melalui peraturan presiden.
(yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.