ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 05 Agu 2024 15:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan penyalahgunaan kewenangan usai memasukkan istrinya dalam kuota Timwas Haji DPR.
Laporan dilayangkan oleh ormas Padepokan Hukum Indonesia, Senin (5/8). Dalam laporannya, mereka menilai perihal itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
"Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi, mengikutsertakan istrinya dalam rombongan Haji," kata Ketua PHI, Musyanto di instansi MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musyanto membantah laporan pihaknya mengenai dengan bentrok antara PKB dan PBNU. Dia mengaku bukan menjadi bagian dari dua organisasi tersebut.
Dia menuturkan laporan pihaknya murni sebagai bagian dari pengawasan oleh masyarakat sipil. Lewat laporan itu, dia menduga ada dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Muhaimin.
"Untuk kepentingan pribadi dan keluarganya ada jika kita lihat pasal kode etik," ucap Musyanto.
Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan bakal mengecek terlebih dulu laporan tersebut. MKD bakal menindaklanjuti laporan itu usai masa reses personil dewan.
"Kita cek bukti-bukti nan dilanggar itu kita cek dulu. Ini kan tetap masa reses. Setelah itu kita tindaklanjuti semua laporan itu," katanya.
Sementara, personil Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menilai laporan itu tidak setara jika hanya menarget Ketua Umumnya. Sebab menurut dia, ketua DPR nan lain juga ikut membujuk istrinya.
Luluk memastikan bahwa Cak Imin tidak menyalahi patokan dalam kasus tersebut.
"Lah kenapa hanya Cak Imin? Kan ada dua ketua DPR RI nan jadi Timwas dan sama-sama membujuk istrinya? nan pasti beliau lakukan tidak menyalahi patokan DPR," ujar Luluk saat dihubungi.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.