Cak Imin Kritik Draf RUU Penyiaran, Minta Baleg Tampung Aspirasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritisi draf RUU Penyiaran Nomor 32/2002 nan memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurutnya, patokan itu sama saja artinya dengan membunuh jurnalisme.

"Mosok kewartawanan hanya boleh mengutip omongan jubir alias copy paste press release? Ketika breaking news, live report, apalagi buletin viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari kewartawanan hari ini," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin mengatakan kerja jurnalistik sangat diandalkan dalam melahirkan info nan komprehensif dan mendalam.

Wakil Ketua DPR itu menilai larangan penyiaran program investigasi sebagaimana tercantum dalam draf RUU Penyiaran itu telah mengebiri kapabilitas para insan pers.

"Sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya," ujarnya.

Cak Imin menekankan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, kata dia, membatasi kebebasan pers sama saja dengan mengekang demokrasi.

Ia menyebut menjamin kebebasan pers sangat krusial demi mengontrol jalannya roda pemerintahan. Cak Imin pun berambisi Badan Legislasi (Baleg DPR) dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat serta insan pers dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Menurutnya, UU Penyiaran kudu mumpuni dalam mengatasi tantangan kewartawanan dalam ruang digital tanpa menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi.

"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran tetap berupa draf. Artinya, tetap ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," ucap dia.

Saat ini, Baleg DPR tengah membahas RUU Penyiaran. Namun, draf RUU ini menuai kritik lantaran dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama nan berangkaian dengan aktivitas jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran bakal mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik nan buruk. Salah satu poin nan mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi nan termuat dalam Pasal 50 RUU.

"Kalau dibuat singkat, seluruh organisasi pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran nan sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan, DPR bakal berhadapan dengan organisasi pers," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (14/5).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut mereka bakal berkonsultasi dengan pihak pers agar usulan klausul itu bisa melangkah dengan baik.

Dasco mengaku sejumlah personil Komisi I telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas RUU itu.

(mnf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional