Cak Imin Minta Tinjau Ulang Kendaraan Wajib Asuransi: Jangan Gegabah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang rencana kebijakan kendaraan bermotor di Indonesia wajib mempunyai asuransi pada 2025.

Cak Imin mengimbau OJK mencari langkah selain memungut duit masyarakat jika berencana menambah pemasukan baru untuk Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira OJK jangan terlalu gegabah lah, tinjau ulang rencana itu. Kalau memang perlu pemasukan mari pakai cara-cara nan kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi," kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).

Ia menilai kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor ini bakal semakin membebani ekonomi masyarakat.

Terlebih, kata dia, selama ini masyarakat telah diwajibkan untuk bayar beragam jenis pajak dalam menggunakan kendaraan bermotor.

"Ya (pemberlakuan asuransi wajib ranmor) tentu bakal memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan nan dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi," jelas dia.

Alih-alih mewajibkan masyarakat mempunyai asuransi kendaraan bermotor, Cak Imin menyarankan OJK dan Pemerintah memaksimalkan keahlian BUMN Jasa Raharja nan selama ini telah mengurusi asuransi kendaraan bermotor.

"Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira daripada pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan," tutur dia.

Sebelumnya, OJK menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi nan memberikan tukar rugi terhadap pihak ketiga nan secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor nan dipertanggungkan, sebagai akibat akibat nan dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sifat asuransi itu berubah. Saat ini asuransi kendaraan berkarakter sukarela.

Akan tetapi, UU PPSK mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan patokan turunan dari UU PPSK tersebut.

"Dan diharapkan peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

(mab/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional