TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut kewenangan angket penyelenggaraan pengawasan haji bakal digunakan untuk menelusuri penyelewengan oleh Kementerian Agama. Dia menyebut ada dugaan janggal dalam penambahan kuota haji nan semestinya diprioritaskan untuk calon jemaah haji nan sudah mengantre, tapi justru dialihkan ke calon jemaah haji plus.
“Agar tidak ada penyelewengan kebijakan nan merugikan jemaah nan mengatre puluhan tahun. Harus ada tindakan khusus,” kata Muhaimin saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Selain menelusuri penyelewengan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB itu menyebut angket ini juga untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji. Dia menyebut angket dan panitia unik pengawasan haji ini bakal segera berjalan.
“Akan segera berjalan, di masa reses ini,” kata Muhaimin.
Dalam rapat paripurna Selasa hari ini, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR Selly Andriany Gantina mengatakan ada 35 personil majelis dan lebih dari dua fraksi di Parlemen nan mengusulkan kewenangan angket tentang pengawasan penyelenggaraan haji tahun ini. Dia menyebut dalam penyelenggaraan haji 2024 ini ada penyalahgunaan kewenangan oleh Kementerian Agama dalam menambahkan kuota tambahan.
“Adanya indikasi kuota tambahan di tengah penyalahgunaan oleh pemerintah,” kata Selly saat mewakili pengusul kewenangan angket di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Iklan
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP itu menyebut hak angket merupakan kewenangan konstitusional nan dimiliki personil majelis untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Dalam penyelenggaraan haji, dia menyebut ada persoalan nan mendasar nan dilanggar oleh pemerintah alias Kementerian Agama, ialah penambahan kuota haji.
“Penetapan kuota haji tidak sesuai dengan UU penyelenggaraan haji,” kata dia.
Dia menyebut pelanggaran oleh pemerintah itu juga berupa tak sesuainya kebijakan Kementerian Agama dengan hasil rapat dengan Komisi VIII. Selain itu, dalam pelaksaan haji juga tetap banyak nan tidak sempurna, ialah kapabilitas nan berlebihan, kondisi tenda, dan akomodasi MCK.
“Ini adalah fakta, belum maksimalnya pemerintah Indonesia dalam melindungi penduduk negara di tanah suci. Padahal biaya nan diserahkan pertambahan sesuai jamaah, pemondokan, katering, dan transportasi,” kata dia.
Pilihan Editor: DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota