Caleg DPRK Aceh PKS Dapat Rp380 Juta dari Jaringan Sabu Malaysia

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 13:41 WIB

Bareskrim menyebut duit komisi Rp380 juta diterima Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan sebagai biaya operasional peredaran sabu ke wilayah Jakarta. Bareskrim Polri menyebut Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan menerima komisi sebesar Rp380 juta dari jaringan narkotika Malaysia. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan menerima komisi sebesar Rp380 juta dari jaringan narkotika Malaysia.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menyebut duit tersebut diterima Sofyan sebagai biaya operasional peredaran sabu ke wilayah Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gembong menjelaskan biaya operasional tersebut diterima Sofyan dalam dua tahap. Pertama, Sofyan menerima duit sebesar Rp280 juta dalam paket 70 kilogram sabu.

Seminggu setelahnya, kata Gembong, Sofyan kembali menerima biaya operasional sebesar Rp100 juta nan dikirimkan langsung ke rekening pribadinya.

"Informasi nan kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp 280 (juta), terus ditambah Rp 100 juta jadi total semua Rp 380 juta," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (31/5).

Dari hasil pemeriksaan, Gembong menyebut, sebagian duit tersebut dibagikan Sofyan kepada ketiga kurirnya sebagai hadiah untuk pengiriman sabu menuju Jakarta.

"Untuk operasional aja, bawa peralatan dari Aceh ke Jakarta," katanya.

Sofyan sebelumnya sukses ditangkap mengenai kasus peredaran 70 kilogram sabu oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di area Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

Sofyan ditangkap usai melarikan diri selama tiga minggu dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Mukti menyebut Sofyan sempat beranjak tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Dalam perkara ini, Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hujuman meninggal dan minimal terendah 6 tahun penjara," tuturnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional