Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadikan Adik Ipar Kurir Sabu 70 Kg ke Jakarta

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 02:15 WIB

Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan memerintahkan adik iparnya untuk menjadi kurir 70 kilogram sabu menuju Jakarta. Petugas mengamankan peralatan bukti narkoba berupa sabu. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan memerintahkan adik iparnya untuk menjadi kurir pembawa 70 kilogram sabu menuju Jakarta.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menyebut Sofyan dibantu tiga orang untuk mengedarkan sabu dari Aceh ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya, kata dia, merupakan adik ipar Sofyan ialah RA namalain Patron. Sementara untuk dua orang lainnya ialah IA dan S juga merupakan kenalan Sofyan.

"Dari 3 itu kan 1 adik iparnya dia. nan 2 sengaja memang dia rekrut juga, ya (saling) kenal lah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/5).

Gembong mengatakan dari hasil pemeriksaan, Sofyan juga sempat ikut membawa 70 kilogram sabu tersebut dari Aceh. Hanya saja, ketika mendekati Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dia turun terlebih dulu dan meminta ketiga anak buahnya melanjutkan perjalanan.

"Jadi dia (Sofyan) ikut mengantar (sabu) juga, sampai mendekati Bakauheni dia turun. Terus anak buahnya disuruh jalan, ditangkap. Terus dia kabur ke Aceh," jelasnya.

Ia menuturkan dalam pelariannya, Sofyan sempat berlindung di perkebunan sawit di area Aceh. Sofyan juga disebut meninggalkan istrinya di rumah nan sedang hamil.

"Dia pelarian di wilayah dekat kebun sawit. Iya (tinggalkan istri nan sedang hamil). Pas pulang, kabur pertama itu, sempet mampir ke rumahnya sejenak terus menghilang sudah," tuturnya.

Sofyan telah ditangkap mengenai kasus peredaran 70 kilogram sabu oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di area Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

Sofyan ditangkap usai melarikan diri selama tiga minggu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Mukti menyebut Sofyan sempat beranjak tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Dalam perkara ini, Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat balasan meninggal dan minimal terendah 6 tahun penjara," tuturnya.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional