Caleg PKS DPRK Aceh Tamiang Dijerat TPPU, Aliran Duit Narkoba Diusut

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

tfq | CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 12:14 WIB

Bareskrim Polri turut menjerat caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus peredaran narkoba. Bareskrim Polri turut menjerat caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus peredaran narkoba. Unsplash/Pixabay

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri turut menjerat caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penerapan TPPU dilakukan untuk mengusut aliran biaya hasil penjualan sabu nan dilakukan Sofyan.

Termasuk, kata dia, untuk mendalami ada tidaknya aliran biaya narkoba nan masuk ke partai tempat Sofyan mencalonkan diri. Pasalnya, Mukti menyebut jumlah peralatan haram nan diedarkan Sofyan termasuk tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan kemungkinan, tapi bakal kita terapkan TPPU. Karena cukup besar 70 kilogram sabu untuk dirupiahkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

Mukti menjelaskan lewat penerapan pasal TPPU, selain dapat melakukan penelusuran, interogator juga bisa menyita seluruh aset nan terindikasi hasil tindak pidana narkoba.

"Karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar alias kurir bakal dikenakan UU TPPU, kelak kita bakal tahu ke mana arah duit tersebut ya," pungkasnya.

Sofyan sebelumnya sukses ditangkap mengenai kasus peredaran 70 kilogram sabu oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di area Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

Sofyan ditangkap usai melarikan diri selama tiga minggu dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Mukti menyebut Sofyan sempat beranjak tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Dalam perkara ini, Mukti memastikan Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hujuman meninggal dan minimal terendah 6 tahun penjara," tuturnya.

(gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional