CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 19:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto mengaku mau membikin payung norma unik untuk operasi tangkap tangan (OTT) nan selama ini dilakukan KPK.
Benny menjelaskan OTT mempunyai kemiripan dengan teknik investigasi kasus narkotika. Metode investigasi itu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Maka dalam perihal OTT KPK menurut kami juga perlu satu patokan nan dibuat alias payung norma sehingga kelak tidak dipermasalahkan," kata Benny dalam uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny nan saat ini menjabat Ketua Harian Kompolnas menerangkan dalam UU Narkotika diatur sejumlah teknik investigasi khusus. Metode itu tidak diatur dalam tindak pidana lain.
Misalnya, dalam investigasi kasus narkotika, ada teknik undercover buying alias pembelian terselubung. Dengan teknik itu, abdi negara bisa menyamar sebagai pembeli untuk menangkap target.
Kemudian, ada pula teknik penyerahan di bawah pengawasan. Aparat bisa memantau sasaran terlebih dulu sebelum melakukan penangkapan.
"Jadi ketika ada kurir narkoba masuk di bandara, ketahuan didiamkan tapi dibuntuti terus sampai dia menyerahkan peralatan itu baru ditangkap. Tujuannya adalah agar ketahuan siapa penerimanya," ucapnya.
Karena itu, menurut Benny, ada kemiripan antara teknik penyerahan di bawah pengawasan dengan OTT KPK. Sebab dalam OTT, penangkapan baru dilakukan saat ada transaksi alias penyerahan uang.
"Kami memandang dalam perihal ini OTT KPK, mirip-mirip dengan teknik investigasi penyerahan di bawah pengawasan. Karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi, dibiarkan, ketika ada penyerahan barang, penyerahan uang, baru dia ditangkap," kata dia.
Sementara itu, perihal berbeda disampaikan calon ketua KPK Johanis Tanak dalam uji kepantasan dan kepatutan di DPR. Dia mengaku bakal menghapus OTT andaikan terpilih menjadi komisioner KPK.
Ia menilai konsep OTT tidak tepat berasas terminologi maupun patokan KUHAP.
"Seandainya bisa jadi, minta izin, jadi ketua, saya bakal tutup, close, lantaran itu tidak sesuai pengertian nan dimaksud dalam KUHAP," kata Johanis disambut tepuk tangan para personil dewan.
(thr/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.