Politikus PDIP Tantang Pemerintah Teken Perppu soal Perampasan Aset

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus PDIP Aria Bima menantang Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal aturan perampasan aset jika dinilai mendesak.

Hal itu Aria sampaikan merespons pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas nan mengaku bakal melobi para ketua umum partai politik untuk memuluskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa (akan melobi) ketua umum parpol jika memang dilihat urgent, turunkan Perppu aja lah," kata Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, Minggu (24/19).

Aria nan juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu memastikan pihaknya bakal membahas RUU Perampasan Aset nan telah masuk kedalam Prolegnas jangka menengah ini. Namun, Ia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Aria juga menyinggung kesiapan abdi negara penegak norma melaksanakan Undang-undang Perampasan Aset jika disahkan.

"Aparat hukumnya siap enggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi jika pemerintah keburu segera bakal mengeluarkan, turunkan Perppu," tutur dia.

"Jangan jadi polemik kayak gini. Pak Jokowi bisa turunkan Perppu kok dulu. Pak Prabowo bisa. Kita hanya, kita tidak bisa tidak jika Perppu kudu setuju dan tidak setuju," sambungnya.

Di sisi lain, Aria menyatakan PDIP secara prinsip setuju RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Kendati demikian, Aria menilai pembahasan RUU itu kudu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak.

"Supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang nan lain, saya kira kalangan akademisi, kalangan penggiat norma perlu membahas, memberikan masukan kita di

DPR itu lebih banyak," ujar dia.

Sebelumnya, Supratman mengaku bakal berupaya untuk melobi para ketua umum parpol dan DPR untuk memuluskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hal itu Ia sampaikan merespons nasib RUU Perampasan Aset nan tak termasuk kedalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

"Karena itu sekarang kami lagi melakukan upaya perbincangan (soal RUU Perampasan Aset) berbareng dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai Politik," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11).

Supratman menjelaskan upaya lobi itu dibutuhkan untuk memastikan RUU Perampasan Aset bakal langsung dibahas ketika Presiden Prabowo mengirim surat presiden (surpres).

Terlebih, kata dia, terdapat preseden Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah mengirim surpres mengenai perampasan namun diabaikan oleh DPR.

"Supaya begitu Presiden Prabowo bakal mengirim supres untuk masuk di dalam prolegnas nan bakal datang, memastikan bahwa itu bakal dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen," jelas dia.

(mab/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional