Calon Kepala Daerah Bisa Dipenjara Jika Mundur Usai Penetapan Paslon

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

ENSIKLOPILKADA

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 06:20 WIB

Pimpinan parpol pun dapat terkena hukuman serupa jika sengaja menarik pasangan calon nan didukungnya setelah tahap penetapan di Pilkada. Para calon kepala wilayah nan maju di Pilkada 2024 bisa terancam balasan penjara paling lama 60 bulan dan denda hingga Rp50 miliar jika sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon kepala wilayah oleh KPU. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Jakarta, CNN Indonesia --

Para calon kepala wilayah nan maju di Pilkada 2024 bisa terancam balasan penjara paling lama 60 bulan dan denda hingga Rp50 miliar jika sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon kepala wilayah oleh KPU.

Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pilkada, nan berbunyi:

"Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota nan dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan penyelenggaraan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi ini tak menyasar calon kepala wilayah saja. Pimpinan parpol pun dapat terkena hukuman serupa jika sengaja menarik pasangan calon nan didukungnya setelah tahap penetapan di Pilkada. Hal ini diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.

Pasal 191 di UU Nomor 8 Tahun 2015 ini tak mengalami revisi di patokan nan baru ialah UU Nomor 6 tahun 2017 tentang Pilkada. Sehingga patokan ini tetap berlaku.

Selain itu, KPU telah mengatur hukuman pembatalan terhadap calon kepala wilayah jika ditemui pelbagai kondisi. Hal ini diatur dalam Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pilkada.

Semisal kandidat kepala wilayah dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU jika kandidat terbukti menjanjikan dan/atau memberikan duit alias materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara alias Pemilih berasas putusan Bawaslu.

Kemudian, pasangan calon bisa dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan nan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun alias lebih berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap sebelum hari pemungutan suara.

Kandidat calon kepala wilayah aktif petahana juga dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Jika patokan ini dilanggar, maka calon kepala wilayah petahana aktif dapat dibatalkan pencalonannya oleh KPU.

Berdasarkan tahapan agenda Pilkada 2024, masa pendaftaran pasangan calon bakal dibuka pada Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

Sementara penetapan pasangan calon bakal dilakukan pada 22 September 2024.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional