Capim KPK Tepis Tudingan Revisi UU 2019 Bikin KPK Tak Independen

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Calon ketua (capim) KPK, Michael Rolandi C. Brata tak sependapat dengan dugaan nan menyebut revisi UU KPK pada 2019 menjadi biang kerok penurunan skor kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu belakangan ini.

Dalam fit and proper test di Komisi III DPR hari pertama, Michael menilai KPK saat ini tetap mempunyai independensi meski lewat revisi UU, lembaga itu sekarang masuk rumpun eksekutif. Menurut dia, selama KPK tetap menjadi lembaga independen, perihal itu dinilai cukup.

"Jadi saya rasa, dengan adanya ruang di sana untuk KPK bisa melakukan independensinya, dia sudah cukup untuk melakukan kegiatannya," kata Michael, Senin (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Michael merespons pertanyaan personil Komisi III DPR, Benny K Harman. Kepada Michael, Benny bertanya apakah dia setuju jika UU KPK kembali direvisi.

Benny menolak tesis Michael dalam presentasinya nan menyebut penurunan skor kepercayaan publik terhadap KPK sekarang berasal dari internal. Menurut Benny, kerusakan KPK semuanya berasal dari revisi pada 2019.

Lewat revisi itu, penuntut dan interogator KPK sekarang tak lagi independen. Selain itu, revisi juga telah mengubah status pegawai KPK sekarang menjadi PNS.

"Masih ingat dulu janji Presiden Jokowi 2014? Kalau saya jadi presiden nanti, saya bakal angkat interogator penuntut independen, bukan diangkat jadi independen malah dilucuti oleh dia, UU KPK," kata Benny.

Sementara Michael mengaku tak soal dengan status KPK sebagai lembaga pelaksana saat ini. Toh, status itu tak membikin KPK kehilangan independensinya. Bukan hanya secara kelembagaan, namun independensi tersebut juga kudu dimiliki oleh interogator maupun penuntut.

"Tetapi Independensi secara fungsional, dia semestinya bebas, bebas dalam perihal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsinya," kata dia.

Michael Rolandi merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia sempat menjadi personil Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank DKI dan saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Bank DKI sejak Desember 2022.

Michael juga pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, nan melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Hal ini menjadi sorotan publik lantaran dirinya nan merupakan mantan Kepala Inspektorat Pemprov DKI sempat dicecar Jaksa KPK mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019.

Fit and proper test terhadap capim dan calon dewas KPK bakal digelar secara maraton oleh Komisi III DPR selama empat hari hingga Kamis 21 November. Total ada 20 nama nan bakal menjalani prores tersebut, masing-masing 10 capim dan 10 cadewas KPK.

Komisi III DPR nantinya bakal menetapkan masing-masing lima di antara keduanya. Mereka bakal dipilih dan dilantik untuk menggantikan masa kedudukan KPK nan bakal lenyap pada Desember mendatang.

"Hari ini sampai hari Kamis malam insyaallah kita dari pagi sampai jam 21.00 setiap hari bakal seperti itu," kata Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

(thr/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional