Cara Ambil Dana Tapera, Syarat dan Ketentuannya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.COJakarta - Besaran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, upah, alias penghasilan setiap bulan. Pembayaran simpanan bagi pekerja ditanggung berbareng oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan tenaga kerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan penghasilan alias upah. “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pekerja berdikari ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Lantas, gimana langkah mencairkan simpanan Tapera? 

Syarat Pencairan Dana Tapera

Dalam Pasal 24 menyebutkan, peserta nan telah berhujung kepesertaannya berkuasa mendapat pengembalian biaya dan hasil pemupukannya. Pengembalian wajib dilakukan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Adapun kepesertaan Tapera dapat berhujung lantaran pekerja telah pensiun, pekerja berdikari (freelancer) memasuki usia 58 tahun, meninggal dunia, alias tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, ketentuan, dan pembayaran pengembalian simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera,” tulis Pasal 24 ayat (5). 

Cara Pencairan Dana Tapera

Untuk diketahui, simpanan Tapera dikelola oleh BP Tapera. Badan norma nan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner BP Komisioner itu, dulunya berjulukan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) nan secara unik mengelola iuran tabungan perumahan pegawai negeri sipil (PNS). 

Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS, maka langkah-langkah pengembalian simpanan Tapera alias Taperum PNS sebagai berikut: 

  1. Validasi data

BP Tapera dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk pengesahan info pengembalian dana. Pengembalian biaya dilaksanakan kepada PNS aktif dan PNS nan berakhir lantaran pensiun alias kepada mahir warisnya jika PNS nan berkepentingan meninggal dunia. 

  1. Penyaluran dana

Pengembalian simpanan ditampung dalam rekening biaya Tapera. Rekening nan dimaksud dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera nan di dalamnya terdapat subrekening atas nama peserta. BP Tapera wajib menyediakan info nan dapat diakses oleh peserta untuk mengetahui jumlah saldo. 

  1. Konfirmasi oleh BP Tapera

BP Tapera menyampaikan laporan kepada Komite Tapera atas penyelenggaraan pengembalian biaya Taperum PNS. Dana Taperum PNS dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Untuk diketahui, penyetoran simpanan oleh pengusaha bagi pekerja alias pekerja berdikari dilakukan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 10. Penyetoran dilaksanakan ke rekening biaya Tapera. “Apabila tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” seperti dikutip dari Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 25 Tahun 2020 nan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut. 

 MELYNDA DWI PUSPITA 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis