TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk mengerem jatuhnya gas LPG 3 kilogram bersubsidi kepada nan tidak berhak. Upaya terakhir adalah mengharuskan pembeli menunjukkan KTP saat membeli gas melon itu mulai 1 Juni 2024.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memaparkan mulai 1 Juni seluruh pemasok di titik pangkalan bakal mendata konsumen. "Akan dicatat dalam aplikasi alias sistem nan disebut Merchant Application alias MAP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa 28 April 2024.
Riva memaparkan, hingga April ada 253.365 pangkalan nan aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.
Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan kebanyakan pendaftarnya adalah sektor rumah tangga.
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan alias NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lampau 5,8 juta upaya mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer tetap masuk lantaran diakomodir 20 persen.
Pemerintah mati-matian mengerem subsidi gas elpiji ini. PT Pertamina Patra Niaga memperkirakan penyaluran LPG bersubsidi alias LPG 3 kg bakal mengalami pembengkakan sebesar 4,4 persen dari kuota nan dialokasikan pada akhir 2024.
"Prognosis“ penyaluran LPG 3 kg tahun 2024 sebesar 8,38 juta metrik ton (MT) alias over 4,4 persen dari kuota 2024,” ujar Riva Siahaan seperti dikutip ANTARA.
Kuota penyaluran LPG 3 kg tahun 2024 adalah sebesar 8,03 MT. Perhitungan tersebut diperoleh Pertamina dengan mempertimbangkan rata-rata penyaluran harian LPG 3 kg hingga April 2024 dan upaya pengendalian kuota LPG 3 kg.
Realisasi penyaluran LPG 3 kg per April 2024, mencapai 2,69 juta MT alias 1,8 persen melampaui kuota hingga April 2024, ialah sebesar 2,64 juta MT.
“Peningkatan konsumsi masyarakat mengenai beberapa kegiatan, baik dari Ramadhan–Idul Fitri, dan juga aktivitas beberapa libur mengenai dengan pemilu dan juga hari-hari besar,” kata Riva.
Pertamina memproyeksikan penyaluran LPG 3 kg tahun 2025 sebesar 8,46 juta MT dengan mengacu pada pertumbuhan jumlah masyarakat tahun 2021–2023 sebesar 1,13 persen per tahun, serta mempertimbangkan upaya pengendalian penyaluran LPG 3 kg melalui aktivitas subsidi tepat LPG 3 kg.
“Besarannya lebih kurang 1,0 persen dibandingkan dengan prognosa nan tadi kami sampaikan untuk tahun 2024 alias lebih kurang berada 5 persen di atas kuota nan disetujui dan masuk ke dalam APBN di tahun 2024,” kata Riva.
Wapres Jusuf Kalla pimpin konversi minyak tanah ke gas
Iklan
Penggunaan gas elpiji secara masif terjadi di masa pemerintahan Presiden Susilo periode Yudhoyono 2004-2009. Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2007 memimpin konversi dari minyak tanah ke gas lantaran tingginya nilai BBM jenis itu.
Pemerintah kudu menanggung Rp5 ribu rupiah per liter minyak tanah, sehingga Kalla waktu itu berinisiatif mendorong konversi ke gas elpiji.
Kompor dan tabung gas dibagikan secara cuma-cuma ke rumah-rumah tangga, pedagang dan pelaku upaya kecil. Sempat terjadi penolakan, lantaran banyak penduduk takut menggunakan gas. Namun upaya konversi akhirnya sukses dan pelan-pelan minyak tanah sudah menghilang dari dapur masyarakat Indonesia.
Laman Kementerian ESDM menulis, "Program konversi Minyak Tanah ke Elpiji 3kg telah mendistribusikan 57,19 juta paket dan sukses irit subsidi sebesar Rp197,05 triliun sejak dimulai pada 2007. Kesuksesan program konversi nan dilakukan Indonesia ini telah menajdi contoh bagi Negara-negara lain."
Murahnya nilai gas tabung melon -- julukan lantaran warna tabungnya hijau terang, membikin banyak rumah tangga nan tadinya memakai tabung gas ukuran 12 kg beranjak ke tabung 3 kg. Maklum saja dengan nilai Rp20 ribu-Rp25 ribu, nilai gas tabung melon hanya Rp7 ribu per kg sementara tabung 12 kg berbobot Rp192 ribu alias Rp16 ribu per kg.
Akibatnya, subsidi gas terus naik. Pada 2023 sudah mencapai Rp117 triliun. Pada 2024, pemerintah mengurangi subsidi gas menjadi Rp87,4 triliun.
Upaya mengerem penggunaan gas tabung melon tidak hanya sekali ini dilakukan. Pada 1 Januari 2024 misalnya, pemerintah sudah menyatakan gas subsidi hanya untuk nan berhak. Namun nyatanya banyak penggunanya tergolong masyarakat mampu.
Bahkan tindakan 'ekstrem' pernah dilakukan pemerintah dengan menuliskan "HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN' di tabung gas melon ini dengan cat putih berukuran besar. Namun upaya ini pun tak ngefek. Apakah keharusan menggunakan KTP per 1 Juni 2024 untuk membeli gas tabung 3 kg bakal berdampak?
Baca juga
Tanggapan UKT Batal Naik: UB Kembalikan Kelebihan Bayar, DPR Minta Negara Biayai PTN
Akal-akalan Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah