Cara Bayar Denda Listrik PLN yang Telat, Tak Bisa Dikurangi Tapi Bisa Dicicil

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu pembayaran listrik sesuai nan ditetapkan oleh PLN adalah terakhir pada 20 setiap bulannya. Artinya, pembayaran listrik bisa dilakukan dari awal bulan hingga pemisah akhir di hari ke-20. Namun, jika Anda membayarnya di hari ke-21, maka Anda bakal dianggap telat bayar listrik dan bakal dikenakan denda.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,  pelanggan bakal dikenakan denda andaikan telat dalam bayar tagihan listrik. Dari patokan tersebut juga tertera bahwa pembayaran denda tersebut bisa dibayarkan oleh pengguna hingga 30 hari bakal menerima putusan hukuman pemutusan listrik.

Denda keterlambatan listrik tergantung dari daya listrik nan digunakan. Berikut daftar komplit biaya keterlambatan pembayaran berasas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

  • Daya sambungan hingga 450 VA dikenakan denda Rp 3.000 per bulan
  • Daya sambungan hingga 900 VA dikenakan denda Rp 3.000 per bulan
  • Daya sambungan hingga 1.300 VA dikenakan denda  Rp 5.000 per bulan
  • Daya sambungan hingga 2.200 VA dikenakan denda Rp 10.000 per bulan
  • Daya sambungan dari 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan denda Rp 50.000 per bulan
  • Daya sambungan dari 6.600 hingga 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan dengan minimal Rp 75.000 per bulan
  • Daya di atar 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp 100.000 per bulan

Bagi pengguna nan telat bayar tagihan listrik, tidak hanya bakal dikenakan denda melainkan juga bakal dikenakan pemutusan aliran listrik hingga pengguna bisa melunasi tagihan tersebut. PLN bakal memutuskan aliran listrik tersebut melalui perangkat elektromeknais Miniature Circuit Breaker (MBC). Selain melalui MBC, pihak PLN juga bakal melakukan pemutusan aliran listrik dengan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) nan terdiri dari MBC dan kWH meter dan memutus aliran listrik dari tiang migrasi.

Selain itu, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan bahwa pengenaan denda terhadap pemakaian listrik tidak bisa dikurangi. “Besaran dendanya sudah ditetap sehingga jika dikurangi tidak bisa,” kata Lasiran. Namun, Lasiran juga menambahkan bahwa bayar denda tersebut bisa dilakukan dengan langkah penyicilan hingga denda lunas.

Iklan

Pembayaran tagihan listrik bisa dilakukan melalui daring maupun luring. Apabila mau melakukan pembayaran tagihan listrik secara langsung, Anda bisa langsung mendatangi loket PLN terdekat. Lalu, untuk bayar tagihan listrik secara daring, Anda bisa melakukannya melalui PLN Mobile. Dikutip dari web.pln.co.id Executive Vice President Komunikasi dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan bahwa pembayaran listrik bisa dilakukan secara praktis melalui PLN Mobile.

Gregorius menambahkan bahwa pengguna bisa mengetahui dan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo setiap bulannya, sehingga terhindar dari pemutusan dan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan meteran listrik. Untuk proses pembayaran listrik melalui aplikasi, bisa dilakukan melalui tahapan:

  • Pelanggan mengunduh aplikasi PLN Mobile dan pilih opsi “Token dan Pembayaran”
  • Masukkan Nomor ID pengguna untuk melakukan pembayaran, kemudian ketuk “Pilih Tagihan”
  • Lalu, ketuk “Lanjutkan Pembayaran” dan selanjutnya ketuk opsi “Ganti Metode Pembayaran”
  • Selanjutnya pilih opsi “Ganti Metode Pembayaran”, dan “Bayar”
  • Kemudian bakal ditampilkan tampil Batas Waktu Pembayaran, selesaikan pembayaran dan selanjutnya ketuk “Lihat Transaksi Saya” untuk memandang riwayat transaksi.
  • Pelanggan nantinya bakal mendapatkan notifikasi jika transaksi telah berhasil

HAURA HAMIDAH  I SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Fitur Catat Meter di Aplikasi PLN Mobile Bisa Kontrol Pemakaian Listrik Bulanan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis