TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan publikasi kartu nikah bentuk per Agustus 2021. Sebagai gantinya, para pengantin bakal mendapatkan kartu nikah digital, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Nomor: B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Di bagian depan kartu nikah digital, terdapat foto pasangan suami istri nan diikuti dengan nama lengkap. Selain itu, juga tercantum tanggal janji nikah, letak Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, hingga kode QR nan berisi info komplit pasangan berasas pangkalan info Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan nan baru melangsungkan ijab kabul, tetapi juga bisa diajukan oleh pasangan nan sudah lama menikah. Lantas, gimana langkah pengajuan kartu nikah digital?
Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama
Melansir laman resmi Kemenag, berikut langkah-langkah untuk membikin kartu nikah digital bagi pengantin lama nan menikah sebelum 2021:
- Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa kartu nikah bentuk dan arsip identitas.
- Kemudian, petugas bakal memasukkan info pernikahan ke dalam portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Dokumen kartu nikah digital bakal dikirimkan ke surel (email).
- Pasangan suami istri dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.
Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru
Sementara itu, langkah memperoleh kartu nikah digital bagi pasangan calon pengantin sebagai berikut:
- Pasangan calon pengantin kudu mengisi blangko pendaftaran nikah secara daring melalui portal Simkah Web simkah4.kemenag.go.id.
- Tekan tombol Daftar Nikah.
- Pilih tombol Daftar.
- Isikan alamat email, nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan buat kata sandi.
- Ketuk tombol captcha.
- Tekan tombol Daftar.
- Konfirmasi akun melalui email.
Iklan
- Lengkapi blangko pendaftaran nikah.
- Pasangan calon pengantin mendatangi KUA untuk menyerahkan berkas-berkas nan dipersyaratkan untuk mendaftar pernikahan.
- Pasangan calon pengantin melangsungkan janji nikah.
- Selanjutnya, tautan kartu nikah digital bakal dikirimkan ke email.
- Pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri.
Biaya Buat Kartu Nikah Digital 2024
Pengajuan pembuatan kartu nikah digital adalah salah satu bagian dari pelayanan KUA nan tidak dipungut biaya namalain gratis.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kementerian Agama.
Pasangan calon pengantin hanya bakal dikenakan biaya transportasi dan jasa pekerjaan jika janji nikah dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Besaran tarif pernikahan di luar KUA sebesar Rp600.000 per aktivitas ijab kabul.
Manfaat Kartu Nikah Digital
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Muzaki menjelaskan beragam faedah dari kepemilikan kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses info diri dari pasangan pengantin.
Kedua, mempermudah pemeriksaan keabsahan pernikahan. Ketiga, keberadaan kartu nikah digital disebut sebagai upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan arsip pernikahan.
Selain itu, menurut Muharam, kartu nikah digital juga dapat menghindari praktik penipuan nan dilakukan oleh salah satu pasangan pengantin.
“Jadi susah mau nipu-nipu. ‘Oh, saya belum nikah’. Nanti ketahuan dari kartu tersebut,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Kemudian, kartu nikah digital juga diklaim dapat memudahkan pasangan pengantin, misalnya saat mengakses jasa penginapan.
“Jadi, ini juga memudahkan pasangan untuk berpergian tanpa kudu cemas dicurigai jika mereka pergi bersama. Jadi, sudah bisa dicek melalui kartu nikah digital, biasanya hotel alias tempat berlogo syariah, mereka pasti bertanya,” ucap Muharam.
Pilihan Editor: Pasangan Lama juga Bisa Memperoleh Kartu Nikah Digital, Begini Caranya