Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaSertifikat tanah merupakan surat tanda bukti kewenangan atas tanah nan telah berkekuatan hukum. Kepemilikan sertifikat tanah dapat mencegah terjadinya sengketa alias terjerat norma di kemudian hari. 

Permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali biasanya dikenakan biaya pengukuran dan publikasi dokumen. 

Namun, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat dengan kriteria tertentu dapat mengusulkan pembuatan sertifikat tanah secara gratis.

Berikut ini langkah buat sertifikat tanah cuma-cuma dengan PTSL, komplit dengan syaratnya. 

Syarat Buat Sertifikat Tanah Gratis

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL adalah program serentak nan dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan agunan kepastian norma dan kewenangan atas tanah milik masyarakat tanpa dipungut biaya. 

Program sertifikasi tanah cuma-cuma telah dilaksanakan sejak 2018 dan bakal berjalan hingga 2025. 

Dasar norma dari program itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

Adapun ketentuan arsip permohonan sertifikat tanah cuma-cuma melalui PTSL sebagai berikut:

- Mengisi blangko PTSL dan ditandatangani di atas meterai.

- Fotokopi kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) dan kartu family (KK).

- Surat-surat bukti perolehan tanah original dan fotokopi secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon.

- Surat pernyataan penguasaan bentuk bagian tanah.

- Berita aktivitas kesaksian dengan melampirkan fotokopi e-KTP dua orang saksi.

- Surat pernyataan tanah-tanah nan dimiliki pemohon.

- Surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan gedung (SPPT-PBB) tahun berjalan.

Iklan

- Surat setoran bea perolehan kewenangan atas tanah dan gedung (SS-BPHTB). 

Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis

Berikut tata langkah mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:

  1. Pastikan wilayah pemohon masuk sebagai letak PTSL. Hal itu dapat ditanyakan kepada kepala desa. Pendaftaran tanah kudu melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
  2. Kantah bakal menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan nan ditetapkan sebagai letak PTSL. Kegiatan itu melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, dan abdi negara desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah wilayah (Pemda). Dengan demikian, pemohon nan hendak mendaftarkan tanahnya kudu mengikuti aktivitas penyuluhan sesuai dengan letak PTSL nan telah ditetapkan.
  3. Selanjutnya, dilaksanakan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Dalam waktu nan sama, masyarakat kudu membikin serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda pemisah dan tetangga nan berbatasan.
  4. Hasil pengumpulan info bentuk berupa pengukuran bagian tanah serta info yuridis seperti pengumpulan berkas dasar kewenangan dan lain-lain nan telah divalidasi dan diverifikasi, kemudian bakal diumumkan selama 14 hari. Nantinya, diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan instansi desa/kelurahan.
  5. Kemudian, sertifikat tanah bakal diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan pada saat tahun anggaran melangkah alias paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya. 

Sebagai informasi, info bentuk nan dimaksud berupa pengukuran bagian tanah. Masyarakat kudu dapat menunjukkan tanda pemisah tanah nan selanjutnya bakal diidentifikasi oleh petugas, baik di peta maupun di lapangan. 

Sementara info yuridis berupa pengumpulan dokumen perangkat bukti kepemilikan alias penguasaan tanah, baik bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan pemohon nan berkepentingan dari setiap bagian tanah. 

Hal itu dilakukan lantaran petugas bakal mengumpulkan info yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah arsip nan dipersyaratkan. 

Apakah Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Seluruhnya Gratis?

Adapun biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL nan ditanggung pemerintah terdiri dari penyuluhan; pengumpulan info yuridis (hak alas); pengumpulan info fisik; pemeriksaan tanah; publikasi surat keputusan (SK) hak, pengesahan info yuridis, dan fisik; publikasi sertifikat; serta supervisi dan pelaporan. 

Sementara itu, pemohon bakal dikenakan biaya penyediaan surat tanah (bagi nan belum memiliki), pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan kewenangan atas tanah dan gedung (BPHTB) jika kena, serta biaya lainnya, seperti meterai, fotokopi dokumen, letter C, dan saksi. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, besaran biaya nan ditetapkan berbeda-beda di tiap daerah. 

Berikut rincian biaya persiapan sertifikat tanah melalui program PTSL:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur): Rp450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat): Rp350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat): Rp250.000.
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, dan Kalimantan Selatan): Rp200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000. 

Biaya tersebut untuk aktivitas penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta biaya operasional petugas desa/kelurahan dalam penggandaan arsip pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi dalam rangka perbaikan arsip nan diperlukan. Namun, tidak termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB, dan pajak penghasilan (PPh). 

“Dalam perihal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, Menteri Dalam Negeri memerintahkan bupati/wali kota untuk membikin peraturan bupati/wali kota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat,” bunyi diktum kesembilan SKB tiga menteri tersebut. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis