Cara Cek KTP Dipakai Daftar Pinjol atau Tidak dengan Mudah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu tanda masyarakat elektronik alias e-KTP menjadi identitas pribadi resmi nan berkarakter krusial dan rahasia. 

KTP sering kali digunakan untuk beragam persyaratan manajemen dalam mengakses pelayanan publik, mulai dari mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), membuka rekening bank, hingga mengusulkan pinjaman daring alias pinjaman online (pinjol). 

Namun, nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab untuk mengusulkan beragam skema kredit. Lantas, gimana langkah memeriksa apakah e-KTP digunakan untuk mendaftar pinjol terlarangan alias tidak? 

Melansir Antara, pemerintah sesungguhnya telah menyediakan Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (IDeb SLIK OJK), nan dulu dikenal sebagai Bank Indonesia alias BI Checking. 

Layanan tersebut dapat membantu masyarakat untuk memastikan apakah info pribadi telah dimanfaatkan untuk mengusulkan pinjol. 

Layanan IDeb SLIK OJK dapat diakses secara cuma-cuma secara daring maupun luring. Berikut langkah-langkahnya: 

IDeb SLIK OJK secara Offline

-   Siapkan beberapa dokumen, meliputi e-KTP original bagi penduduk negara Indonesia (WNI) alias paspor bagi penduduk negara asing (WNA).

-   Bagi debitur badan upaya membawa salinan identitas badan upaya dan identitas pengurus dengan menunjukkan nan asli, berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

-   Bagi debitur nan meninggal dunia, family alias mahir waris membawa fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri original berupa KTP/paspor family alias mahir waris. Kemudian, arsip nan menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang, baik surat keterangan kematian maupun akta kematian (asli dan fotokopi).

-   Jika dikuasakan, maka pihak nan diberi kuasa wajib membawa surat kuasa original beserta identitas diri original pemberi dan penerima kuasa.

-   Datang ke instansi pusat (KP), instansi regional (KR), alias instansi OJK pada hari kerja Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 waktu setempat (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tutup).

-   Sampaikan kemauan untuk meminta IDeb SLIK OJK. 

IDeb SLIK OJK secara Online

Untuk diketahui, pendaftaran iDeb SLIK OJK secara online dibuka menjadi lima sesi hingga kuota terpenuhi, meliputi sesi I (pukul 06.00 WIB), sesi II (pukul 09.00 WIB), sesi III (pukul 12.00 WIB), sesi IV (pukul 15.00 WIB), dan sesi V (pukul 19.00 WIB). Permohonan bakal diproses paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. 

Berikut tata langkah untuk mengusulkan permohonan iDeb SLIK OJK secara online agar bisa mengetahui e-KTP dipakai untuk pinjol alias tidak:

-   Akses situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.

-   Ketuk menu Pendaftaran.

-   Lengkapi blangko kesiapan jasa nan terdiri dari jenis debitur, kewarganegaraan, serta jenis dan nomor identitas.

-   Input kode captcha keamanan nan muncul di layar.

-   Ketuk tombol Selanjutnya.

-   Klik tombol Ya untuk melakukan proses pre-registrasi.

-   Berikutnya, pemohon bakal diminta mengunggah sejumlah arsip dan foto diri dengan memperagakan petunjuk pada aplikasi.

-   Setelah pendaftaran berhasil, pemohon bakal mendapatkan surel (email) dari OJK nan berisi nomor pendaftaran.

-   Pemohon dapat melakukan pemeriksaan status permohonan iDeb SLIK OJK secara berkala pada menu Status Layanan dengan mengisikan nomor pendaftaran. 

Artikel ini terbit di bawah titel Cara Cek KTP Dipakai Daftar Pinjol alias Tidak dengan Mudah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis