Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Atau Tidak Secara Online dan Offline

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaCara mengetahui apakah kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) digunakan untuk pinjaman daring alias pinjaman online (pinjol) bisa dilakukan dengan mudah. 

Hal itu berfaedah untuk memeriksa apakah info pribadi telah disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab alias dengan tujuan pengajuan angsuran di lembaga perbankan. 

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Secara Online

Untuk melakukan pemeriksaan, masyarakat dapat memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Layanan nan dulunya disebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia namalain BI Checking itu telah dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Januari 2018. 

SLIK melalui OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan info keuangan, salah satunya penyediaan info debitur (iDeb). 

Tak hanya lembaga finansial bank, SLIK memperluas cakupan iDeb ke lembaga pembiayaan dan lembaga finansial non-bank nan mempunyai akses info debitur, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol. 

Sejak Selasa, 8 November 2022, OJK meluncurkan portal iDebKu nan menyimpan riwayat kelancaran angsuran alias pembiayaan seorang debitur. 

Pengembangan iDebKu dapat digunakan lembaga jasa finansial dalam mengambil keputusan pada proses pembiayaan angsuran kepada masyarakat. 

Adapun tata langkah menggunakan iDebKu SLIK OJK sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Pilih opsi ‘Pendaftaran’.
  3. Isi info cek kesiapan layanan, meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis dan nomor identitas, serta masukkan kode Captcha.
  4. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  5. Tekan tombol ‘Ya’ untuk melanjutkan proses pre-registrasi.
  6. Masukkan data-data, termasuk alamat surel (email).
  7. Unggah foto diri dengan foto e-KTP dengan memperagakan petunjuk nan diberikan.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon bakal menerima email terkait nomor pendaftaran.
  9. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan status permohonan pada menu ‘Status Layanan’.
  10. OJK bakal memproses permohonan iDeb paling lambat satu hari kerja. 

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol di Kantor OJK

Selain melalui aplikasi online, masyarakat dapat mengusulkan permohonan iDeb SLIK ke instansi pusat alias instansi regional OJK untuk cek terdaftar pinjol alias tidak.

Pemohon hanya perlu membawa e-KTP original bagi penduduk negara Indonesia (WNI) alias paspor bagi penduduk negara asing (WNA), serta fotokopi identitas badan upaya dan identitas pengurus dengan menunjukkan nan original bagi badan usaha. 

Iklan

Permintaan iDeb sebaiknya tidak diwakilkan lantaran hanya memerlukan waktu pelayanan sekitar 15 menit. Namun, bagi masyarakat nan tidak dapat mengusulkan sendiri dapat menggunakan surat kuasa nan dilengkapi meterai 10.000, e-KTP original debitur, dan e-KTP original penerima kuasa. 

Khusus debitur nan menggunakan jasa iDeb SLIK di instansi pusat OJK di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, diharapkan untuk membawa beberapa identitas diri. 

Tidak hanya e-KTP, tetapi juga surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk ditukarkan dengan kartu visitor di Pos Pengamanan Kebon Sirih alias Budi Kemuliaan. 

Daftar instansi regional OJK, meliputi Kantor Regional 2 Jawa Barat, Kantor OJK Cirebon, Kantor OJK Tasikmalaya, Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor OJK Provinsi DIY, Kantor OJK Solo, Kantor OJK Purwokerto, Kantor OJK Tegal, Kantor Regional 4 Jawa Timur, Kantor OJK Malang, serta Kantor OJK Jember. 

Kemudian, Kantor OJK Kediri; Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara; Kantor OJK Provinsi Aceh; Kantor OJK Provinsi Sumatra Barat; Kantor OJK Provinsi Riau; Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau; Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua; serta Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara. 

Lalu, Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor OJK Provinsi Maluku, Kantor Regional 7 Sumatra Bagian Selatan, Kantor OJK Provinsi Jambi, Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Kantor OJK Provinsi Lampung, serta Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara. 

Selanjutnya, Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Regional 9 Kalimantan, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Barat, dan Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Apakah Orang nan Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis