Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPemeriksaan keaslian sertifikat tanah diperlukan untuk mencegah pembeli alias pemilik tanah terjerat masalah norma di kemudian hari. 

Berdasarkan temuan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada dugaan 1.200 sertifikat tiruan nan ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi, Jawa Timur per Maret 2024.

Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah alias lahan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara berdikari melalui portal web daring (online). Berikut langkah-langkahnya.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Web Kementerian ATR/BPN

  1. Akses laman Kementerian ATR/BPN pada tautan (link) https://www.atrbpn.go.id/.
  2. Tekan ikon tiga garis mendatar burger line di sisi kanan layar.
  3. Pilih menu ‘Publikasi’.
  4. Tekan opsi ‘Layanan’, lampau ketuk ‘Pengecekan Berkas’.
  5. Pilih wilayah Kantor Pertanahan dan tahun.
  6. Isi nomor berkas dan kode Captcha.
  7. Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.
  8. Selanjutnya, tekan tombol ‘Cari Berkas’. 

Cara Cek Sertifikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain melalui situs, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi nan dirilis pertama kali pada 2021 lampau itu bermaksud untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan info tentang status kepemilikan bagian tanah, inventarisasi peralatan milik negara (BMN) nan belum terpetakan, dan membantu petugas ukur alias surveyor kadaster berlisensi dalam menemukan tanah. 

Tak hanya itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga berfaedah untuk mengetahui info suatu bagian tanah sebelum beranjak kepemilikan melalui transaksi jual-beli alias kewenangan tanggungan, pengingat terhadap kepemilikan sertifikat tanah alias tanggungjawab (agunan), mengetahui persyaratan jasa Kementerian ATR/BPN, dan pencarian status berkas permohonan di instansi Pertanahan. 

Iklan

Adapun tata langkah cek sertifikat tanah online di aplikasi Sentuh Tanahku sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store alias App Store.
  2. Registrasi akun dengan menggunakan alamat surel (email) aktif.
  3. Masuk (login) dengan akun nan sudah terdaftar.
  4. Tekan menu ‘Cari Berkas’ pada laman beranda aplikasi.
  5. Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.
  6. Masukkan info nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan. 

Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Sementara itu, untuk memeriksa keaslian sertifikat lahan di Kantor Pertanahan juga dapat dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan fotokopi identitas diri pemohon dan asli, baik kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) maupun kartu family (KK) dan kuasa andaikan dikuasakan.
  2. Persiapkan pula sertifikat kewenangan atas tanah alias sertifikat kewenangan milik satuan rumah susun (HMSRS), surat kuasa andaikan dikuasakan, dan surat pengantar dari pejabat kreator akta tanah (PPAT) untuk peralihan alias pembebanan kewenangan dengan akta PPAT.
  3. Datang dan bawa seluruh arsip nan dipersyaratkan ke Kantor Pertanahan.
  4. Petugas bakal mencocokan arsip maksimal selama satu hari kerja.
  5. Pemohon bakal dikenakan biaya sebesar Rp50.000 untuk setiap pengecekan sertifikat tanah. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Reforma Agraria Subbmit 2024 Digelar Besok, AHY Akan Evaluasi Sertifikat Tanah Masyarakat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis