Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Para pekerja berdikari seperti wirausaha, freelancer, hingga petani juga dapat merasakan faedah perlindungan agunan sosial dengan mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Apabila sudah terdaftar, tagihan pun dapat dicek dengan mudah secara online, begitu pula dengan pembayarannya. 

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri, pekerja mandiri dapat menerima Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).  Para pekerja berdikari ini dikategorikan dalam Bukan Penerima Upah (BPU) alias orang-orang nan bekerja tanpa mempunyai ikatan kerja.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga terbilang sangat mudah, hanya dengan mempersiapkan arsip pendaftaran berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat email.

Sementara itu, untuk mengecek tagihan nan BPJS Ketenagakerjaan berdikari nan kudu dibayarkan, caranya sangat mudah lantaran para peserta alias pekerja informal hanya perlu mengaksesnya lewat smartphone saja, ialah dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

- Login terlebih dulu di aplikasi JMO.

- Setelah berada di laman JMO, pilih Menu Pembayaran Iuran. 

Iklan

- Pilih pembayaran untuk berapa bulan nan diinginkan. Pilihannya mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun, kemudian klik Bayar.

- Pada laman ini, peserta bakal memandang info perincian iuran, termasuk jumlah tagihan nan kudu dibayar. 

- Apabila mau langsung melanjutkan ke pembayaran, peserta dapat klik Bayar dan mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk metode pembayaran dengan beberapa pilihan antara lain melalui perbankan dan mitra, auto debet nan saat ini hanya tersedia melalui Tokopedia, ataupun melalui pembayaran instan nan bisa menggunakan Gopay dan ShopeePay. 

BPJS KETENAKERJAAN

Pilihan Editor: Cara Melaporkan Perusahaan nan Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis