Lika-liku Penyusunan UMP 2025, Apa Saja Pertimbangannya?

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan belum ada keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi namalain UMP 2025. Pemerintah Prabowo menargetkan paling lambat, formula untuk UMP bisa selesai pada awal Desember 2024.

“Jadi tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang berbeda dengan adanya keputusan. Tunggu aja, saya punya sasaran akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 November 2024, usai rapat internal dengan Presiden Prabowo.

Yassierli mengatakan belum banyak nan bisa diomongkan dari hasil diskusinya dengan Prabowo soal UMP. Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung hanya menekankan bahwa Pemerintah mengikuti putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan menerima aspirasi semua pihak, termasuk buruh.

“Ya mencari titik temunya itu kelak dengan juga memperhatikan kondisi kita saat ini ya, kondisi ekonomi dan segalanya lah,” kata Yassierli.

Kementerian Tenaga Kerja menunda tanggal penetapan UMP maupun bayaran minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, berasas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, bayaran minimum 2025 bakal ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024.

Batalnya penetapan UMP 2025 ditengarai menunggu kembalinya Presiden Prabowo dari dinas di luar negeri. Prabowo mengakhiri kunjungan kerja kerja selama 21 hari pada Ahad, 24 November 2024. 

'Terjepit' di Tengah Tuntutan Buruh dan Usulan Pengusaha

Yassierli mengungkapkan, pihaknya telah menampung usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal bayaran minimum pada industri tertentu termasuk industri padat karya.

 "Mereka menyampaikan concern mengenai dengan ada beberapa jenis industri nan sedang mengalami kesulitan finansial minta diperhatikan, kemudian ya biasa lah mengenai kondisi ekonomi, daya serap investasi dan seterusnya, kelak kita pertimbangkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, belum ada keputusan mengenai usulan bayaran minimum industri padat karya nan diajukan Apindo. Dalam pertemuan sekitar satu jam lebih itu, diakuinya belum ada keputusan apapun dan lebih didominasi menampung usulan.

Soal rumor pembagian dua kategori pengupahan dalam Permenaker penetapan UMP 2025, dia juga menampik perihal tersebut dan menyebut perihal itu hanya sebagai bahan diskusi.

"Enggak (pembagian dua kategori pengupahan) itu diskusi-diskusi awal, esensinya kan kita mau melindungi perusahaan nan sedang mengalami kesulitan finansial, caranya seperti apa, rupanya tidak sesederhana memisahkan padat karya dengan padat modal," katanya.

Namun konsentrasi alias maksud dari perihal tersebut adalah Kemnaker mau meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

 Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, dalam pertemuan dengan Menaker, Apindo membahas soal peningkatan produktivitas serta upah.

Apindo juga mengusulkan beberapa usulan soal industri padat karya, agar penanammodal padat karya di Indonesia tetap tumbuh.

"Kita menyampaikan saja, bahwa perlu ada pertimbangan-pertimbangan lah. Supaya padat karya ini juga tetap berinvestasi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan kebijakan kenaikan bayaran minimum 2025 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023.

Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja mengenai pengupahan dan mengamanatkan penetapan bayaran minimum berasas inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.

Buruh menolak rancangan Permenaker nan mengusulkan kategori bayaran minimum berbeda untuk sektor padat karya dan padat modal. Mereka juga menentang sistem negosiasi bipartit di tingkat perusahaan untuk menentukan bayaran minimum, nan dianggap bertentangan dengan keputusan MK. Buruh meminta Presiden Prabowo memprioritaskan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan pengupahan sembari menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis