Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
 Flickr
Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr

Iklan

TEMPO.CO, JakartaNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas nan wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. 

NPWP digunakan untuk mengurus beragam keperluan perpajakan, mulai dari pembayaran pajak, pengajuan pinjaman hingga melamar pekerjaan. Tak perlu repot datang ke instansi pajak, karena sekarang langkah daftar NPWP bisa dilakukan secara online lewat HP. 

Cara buat NPWP online lewat HP sangat mudah dilakukan dan krusial untuk diketahui. Proses ini tentunya semakin memudahkan masyarakat nan hendak mendaftar dan melapor pajak. Berikut adalah beberapa langkah membikin NPWP online melalui HP beserta syaratnya. 

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan seluruh arsip persyaratan telah disiapkan. Secara umum, syarat arsip untuk daftar NPWP adalah sebagai berikut:

  1. KTP (untuk WNI).
  2. Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA). 
  3. Kartu Keluarga (KK). 
  4. Surat Izin Usaha alias Surat Keterangan Tempat Usaha (untuk pengusaha alias wiraswasta).
  5. Scan surat bermaterai nan berisi pernyataan letak dan jenis aktivitas upaya (untuk usaha) 

Cara Buat NPWP Online di HP

Akses Situs DJP Online

  • Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs DJP Online di https://ereg.pajak.go.id.
  • Jika belum mempunyai akun, klik "Daftar" untuk membikin akun baru.

Registrasi Akun

  • Isi blangko registrasi dengan info diri nan betul dan lengkap. Data nan perlu diisi meliputi nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan info diri lainnya.
  • Setelah mengisi semua data, klik "Daftar".
  • Anda bakal menerima email verifikasi. Buka email tersebut dan klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun.

Login ke Akun DJP Online

  • Setelah membikin akun, Anda bakal mendapatkan email link aktivasi.
  • Tekan link nan dikirimkan, kemudian Anda bakal diarahkan ke laman Login.
  • Masukkan email dan password nan telah didaftarkan.

Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

  • Isi info dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Pilihlah ‘pusat’ andaikan Anda belum menikah alias ‘cabang’ bagi wanita kawin.
  • Isi persyaratan nan dibutuhkan.
  • Lengkapi identitas diri seperti Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email.
  • Isi info Sumber Penghasilan Utama diantaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.
  • Ketikkan Alamat Domisili sesuai KTP.
  • Ketikkan Alamat Usaha jika menjalankan aktivitas upaya (apabila tidak ada, biarkan kosong).
  • Lengkapi info Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.

Unggah Dokumen Pendukung

  • Unggah arsip pendukung nan sudah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar dan format file sesuai nan diminta (biasanya PDF alias JPEG).
  • Isi blangko pernyataan.
  • Masukkan nomor token dari email pada menu dashboard.
  • Tekan tombol ‘Kirim Permohonan’.

Proses Verifikasi oleh KPP

  • Setelah pengajuan dikirim, info Anda bakal diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini biasanya menyantap waktu beberapa hari kerja.
  • Jika info Anda komplit dan benar, Anda bakal menerima email konfirmasi bahwa pendaftaran NPWP Anda telah disetujui.

Iklan

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

22 jam lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

Batas akhir pemadanan NIK- NPWP tinggal menghitung hari. Begini caranya jika tidak mau kena sanksi.


Kilas Balik Anies Baswedan Gratiskan PBB NJOP Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pembebasan pajak bumi dan gedung alias PBB dilanjutkan dan diperluas. DINAS KOMINFO DKI JAKARTA
Kilas Balik Anies Baswedan Gratiskan PBB NJOP Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

Heru Budi mengatakan, pemungutan pajak NJOP untuk kediaman di bawah Rp 2 miliar tidak bakal terdampak pada masyarakat bawah.


Pajak Rumah Kedua dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Heru Budi Sebut Masyarakat Bawah Tak Terdampak

1 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai upacara rangkaian seremoni Hari Ulang Tahun Jakarta ke-497 dan kunjungan ke Taman Makam Pahlawan Kaliata, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pajak Rumah Kedua dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Heru Budi Sebut Masyarakat Bawah Tak Terdampak

Heru Budi mengatakan pemungutan pajak NJOP untuk kediaman di bawah Rp 2 miliar tidak bakal terdampak pada masyarakat bawah lantaran hanya untuk mereka nan rumahnya lebih dari satu.


Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.349.000 per Gram

1 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu info Antam, tercatat nilai untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari nilai kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.349.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.349.000 per gram.


Top Nasional: Rumah Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di DKI Kena Pajak, Satgas Diminta Tangkap Pengusaha Judi Online

1 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta bertindak untuk orang nan berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Top Nasional: Rumah Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di DKI Kena Pajak, Satgas Diminta Tangkap Pengusaha Judi Online

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati memberi penjelasan mengenai keluhan masyarakat soal pemungutan pajak terhadap rumah di bawah Rp 2 miliar


Defisit Anggaran Diprediksi Tembus 3 Persen, Pengamat: Dipicu Program Boros Anggaran

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebut realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun alias 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada nomor Rp2.774,3 triliun alias 105,2 persen dari target, nan terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Defisit Anggaran Diprediksi Tembus 3 Persen, Pengamat: Dipicu Program Boros Anggaran

Program-program nan royal anggaran berpotensi menyebabkan defisit anggaran membengkak hingga di atas 3 persen tahun depan.


Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama nan Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis

1 hari lalu

Anggota organisasi LGBTQ+ bereaksi ketika mereka tiba menghadiri disetujuinya RUU kesetaraan pernikahan dalam pembacaan kedua dan ketiga oleh Senat, nan secara efektif menjadikan Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis, di Bangkok, Thailand, 18 Juni 2024. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama nan Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis

Senat Thailand mendukung RUU kesetaraan pernikahan dengan bunyi 130 berbanding empat.


Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Pengamat Sebut Imbas Perpindahan Ibu Kota

1 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta bertindak untuk orang nan berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Pengamat Sebut Imbas Perpindahan Ibu Kota

Pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar diterapkan lantaran Pemerintah Jakarta dianggap memerlukan pemasukan setelah tak jadi ibu kota negara.


Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Begini Aturan Barunya

2 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta bertindak untuk orang nan berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak Lagi di Jakarta, Begini Aturan Barunya

Sebelumnya rumah dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Naik Rp 3.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.341.000 per Gram

7 hari lalu

Pengunjung melakukan transaksi jual beli emas di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Naik Rp 3.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.341.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.341.000 per gram.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis