Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kamis, 20 Juni 2024 13:48 WIB
Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas nan wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia.
NPWP digunakan untuk mengurus beragam keperluan perpajakan, mulai dari pembayaran pajak, pengajuan pinjaman hingga melamar pekerjaan. Tak perlu repot datang ke instansi pajak, karena sekarang langkah daftar NPWP bisa dilakukan secara online lewat HP.
Cara buat NPWP online lewat HP sangat mudah dilakukan dan krusial untuk diketahui. Proses ini tentunya semakin memudahkan masyarakat nan hendak mendaftar dan melapor pajak. Berikut adalah beberapa langkah membikin NPWP online melalui HP beserta syaratnya.
Syarat Daftar NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan seluruh arsip persyaratan telah disiapkan. Secara umum, syarat arsip untuk daftar NPWP adalah sebagai berikut:
KTP (untuk WNI).
Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
Kartu Keluarga (KK).
Surat Izin Usaha alias Surat Keterangan Tempat Usaha (untuk pengusaha alias wiraswasta).
Scan surat bermaterai nan berisi pernyataan letak dan jenis aktivitas upaya (untuk usaha)
Cara Buat NPWP Online di HP
Akses Situs DJP Online
Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs DJP Online di https://ereg.pajak.go.id.
Jika belum mempunyai akun, klik "Daftar" untuk membikin akun baru.
Registrasi Akun
Isi blangko registrasi dengan info diri nan betul dan lengkap. Data nan perlu diisi meliputi nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan info diri lainnya.
Setelah mengisi semua data, klik "Daftar".
Anda bakal menerima email verifikasi. Buka email tersebut dan klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun.
Login ke Akun DJP Online
Setelah membikin akun, Anda bakal mendapatkan email link aktivasi.
Tekan link nan dikirimkan, kemudian Anda bakal diarahkan ke laman Login.
Masukkan email dan password nan telah didaftarkan.
Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Isi info dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pilihlah ‘pusat’ andaikan Anda belum menikah alias ‘cabang’ bagi wanita kawin.
Isi persyaratan nan dibutuhkan.
Lengkapi identitas diri seperti Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email.
Isi info Sumber Penghasilan Utama diantaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.
Ketikkan Alamat Domisili sesuai KTP.
Ketikkan Alamat Usaha jika menjalankan aktivitas upaya (apabila tidak ada, biarkan kosong).
Lengkapi info Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah arsip pendukung nan sudah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar dan format file sesuai nan diminta (biasanya PDF alias JPEG).
Isi blangko pernyataan.
Masukkan nomor token dari email pada menu dashboard.
Tekan tombol ‘Kirim Permohonan’.
Proses Verifikasi oleh KPP
Setelah pengajuan dikirim, info Anda bakal diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini biasanya menyantap waktu beberapa hari kerja.
Jika info Anda komplit dan benar, Anda bakal menerima email konfirmasi bahwa pendaftaran NPWP Anda telah disetujui.
Iklan
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat
22 jam lalu
Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat
Batas akhir pemadanan NIK- NPWP tinggal menghitung hari. Begini caranya jika tidak mau kena sanksi.
Kilas Balik Anies Baswedan Gratiskan PBB NJOP Hunian di Bawah Rp 2 Miliar
1 hari lalu
Kilas Balik Anies Baswedan Gratiskan PBB NJOP Hunian di Bawah Rp 2 Miliar
Heru Budi mengatakan, pemungutan pajak NJOP untuk kediaman di bawah Rp 2 miliar tidak bakal terdampak pada masyarakat bawah.
Pajak Rumah Kedua dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Heru Budi Sebut Masyarakat Bawah Tak Terdampak
1 hari lalu
Pajak Rumah Kedua dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Heru Budi Sebut Masyarakat Bawah Tak Terdampak
Heru Budi mengatakan pemungutan pajak NJOP untuk kediaman di bawah Rp 2 miliar tidak bakal terdampak pada masyarakat bawah lantaran hanya untuk mereka nan rumahnya lebih dari satu.
Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.349.000 per Gram
1 hari lalu
Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.349.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.349.000 per gram.
Top Nasional: Rumah Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di DKI Kena Pajak, Satgas Diminta Tangkap Pengusaha Judi Online
1 hari lalu
Top Nasional: Rumah Kedua NJOP di Bawah Rp 2 Miliar di DKI Kena Pajak, Satgas Diminta Tangkap Pengusaha Judi Online
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati memberi penjelasan mengenai keluhan masyarakat soal pemungutan pajak terhadap rumah di bawah Rp 2 miliar