Cara Daftarkan Anak Baru Lahir Ke BPJS Kesehatan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaBPJS Kesehatan adalah program agunan kesehatan nasional nan dikelola oleh pemerintah Indonesia dan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk negara Indonesia. 

Tidak hanya anak-anak dan orang dewasa saja, bayi baru lahir sekarang wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Lalu, gimana langkah mendaftarkan anak baru lahir ke BPJS Kesehatan? 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. JKN–KIS nya pun langsung aktif, tidak menunggu sampai 14 hari.

Cara daftarkan anak baru lahir ke BPJS Kesehatan ini sangat krusial dilakukan oleh orang tua agar bayi bisa mendapatkan akses ke jasa kesehatan nan memadai sejak dini. Nah, berikut info langkah mendaftarkan anak baru lahir ke BPJS Kesehatan. 

Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Sebelum mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan, orang tua wajib tahu persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk bayi baru lahir. Berikut adalah persyaratan nan perlu dipenuhi:

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan

Bayi nan lahir dari ibu nan terdaftar sebagai peserta PBI JK bakal otomatis menjadi peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan nan berlaku. Persyaratan untuk membikin Kartu BPJS bagi bayi baru lahir peserta PBI adalah:

  • Menyediakan nomor JKN dan info kependudukan ibu
  • Menyediakan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, akomodasi kesehatan, alias tenaga penolong persalinan

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bayi baru lahir, mulai dari anak pertama hingga ketiga, dapat didaftarkan segera setelah dilahirkan, dengan keanggotaannya langsung aktif mengikuti status keaktifan orang tua PPU. 

Iklan

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui lembaga alias badan usaha. Syarat-syarat nan perlu dipenuhi antara lain:

  • Menyediakan nomor JKN dan info kependudukan ibu.
  • Menyediakan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, akomodasi kesehatan, alias tenaga penolong persalinan.
  • Bayi baru lahir nan berumur lebih dari tiga bulan kudu mempunyai NIK nan terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)

Bayi baru lahir nan termasuk dalam kategori PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Menyediakan nomor JKN dan info kependudukan ibu.
  • Menyediakan surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, akomodasi kesehatan, alias tenaga penolong persalinan.
  • Jika peserta belum mengatur autodebit, sertakan kitab rekening tabungan dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, alias BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga alias Anggota Keluarga nan tertera dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
  • Melakukan pembaruan info bayi dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah kelahiran, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Ada dua langkah nan bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, ialah dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini adalah langkah buat kartu BPJS Kesehatan secara mudah.

1. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir secara Online

  • Buka aplikasi nan sudah diinstal, lampau pilih "Daftar".
  • Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), lampau klik "Selanjutnya".
  • Isi info diri pada blangko pendaftaran BPJS Mandiri.
  • Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan master gigi sesuai kebutuhan Anda.
  • Masukkan nomor telepon alias email nan aktif, kemudian klik "Simpan".
  • Setelah memasukkan nomor telepon dan email, Anda bakal menerima kode verifikasi.
  • Salin kode verifikasi nan dikirim melalui telepon alias email, kemudian pendaftaran Anda bakal berhasil.
  • Setelah itu, Anda bakal menerima nomor virtual akun nan digunakan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

2. Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline

Selain mendaftar online melalui aplikasi JKN Mobile, Anda juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan dengan langsung mengunjungi instansi BPJS terdekat alias mal pelayanan publik. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi instansi BPJS terdekat.
  • Bawa arsip persyaratan nan dibutuhkan.
  • Isi blangko pendaftaran nan telah disediakan.
  • Petugas bakal membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis