TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial bagi pekerja saat mereka berakhir bekerja alias mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini dirancang untuk memberikan support finansial kepada pekerja ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami abnormal total alias meninggal dunia. Memahami prosedur klaim JHT bakal mempermudah penerimaan faedah tersebut dengan sigap dan mudah
Kini, proses klaim JHT semakin dipermudah dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta nan mempunyai saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat mengusulkan klaim secara online melalui aplikasi nan dapat diunduh di App Store dan Play Store. Langkah pertama nan perlu dilakukan adalah mendaftar dan memperbarui info dalam aplikasi tersebut.
Cara klaim JHT BPJS Kesehatan
Jika Anda telah melakukan registrasi, peserta dapat mengikuti beberapa langkah mudah untuk menyatakan JHT. Pertama, buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua, lampau pilih Klaim JHT. Jika memenuhi syarat, peserta bakal memandang tiga centang hijau nan menandakan kelayakan. Selanjutnya, peserta perlu memilih argumen klaim, memeriksa info kepesertaan, serta melengkapi info NPWP dan rekening aktif.
Di laman Rincian Saldo JHT, rincian saldo nan bakal dibayarkan bakal ditampilkan, kemudian klik selanjutnya. Setelah itu, peserta kudu memeriksa ulang semua info untuk memastikan keakuratannya sebelum disimpan. Jika semua info sudah benar, silakan klik konfirmasi, an pengajuan klaim JHT Anda bakal diproses.
Untuk memastikan proses klaim melangkah dengan lancar, peserta kudu memperhatikan beberapa perihal saat mengambil foto biometrik. Pastikan wajah terlihat jelas dan menghadap kamera, pencahayaannya cukup, serta latar belakangnya polos. Hindari penggunaan filter, kacamata, masker, alias topi saat foto untuk menghindari masalah dalam verifikasi biometrik
Untuk peserta nan mempunyai saldo JHT di atas Rp10 juta, mereka tidak perlu mengunjungi instansi cabang. Dengan jasa Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), peserta dapat mengusulkan klaim melalui portal jasa di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya perlu mengisi info diri dan mengunggah arsip persyaratan serta foto diri terbaru di laman
Setelah mengusulkan klaim, peserta bakal menerima konfirmasi dan agenda wawancara online melalui email. Verifikasi info dilakukan melalui video call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses wawancara selesai, saldo JHT bakal dikirimkan ke rekening nan telah dilampirkan.
Selain melalui jasa digital, peserta juga mempunyai pilihan untuk datang langsung ke 324 instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan nan tersebar di seluruh Indonesia. Peserta maupun mahir waris dapat melakukan klaim faedah JKM dan JHT secara langsung dengan membawa arsip original dan mengisi blangko pengajuan klaim.
Kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Kesehatan
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Iklan
- Berhenti upaya Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
BPJS Ketenagakerjaan menghimbau peserta untuk menjaga privasi info pribadi dan menghindari penggunaan jasa makelar dalam proses klaim. Penting untuk diingat bahwa seluruh proses klaim JHT tidak dipungut biaya, sehingga peserta dapat merasa tenang dan kondusif saat mengusulkan klaim
SUKMA KANTHI NURANI | MICHELLE GABRIELA
Pilihan Editor: Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?