Cara Dapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan rumah subsidi merupakan salah satu inisiatif dan jasa nan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat nan tengah mencari kediaman nan terjangkau dan sesuai dengan angan mereka.  Rumah alias tempat tinggal adalah aspek vital dalam kehidupan dan mempunyai rumah sendiri adalah prioritas nan kudu dipertimbangkan.

Menurut situs web Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah jenis kediaman nan ditawarkan dengan nilai terjangkau dan dapat diperoleh melalui beragam skema pembiayaan, baik konvensional maupun syariah.

Rumah subsidi ini ditujukan sebagai solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan kediaman nan layak dengan nilai nan lebih murah.  Program perumahan subsidi memungkinkan masyarakat membeli rumah dengan nilai terjangkau lantaran mereka mendapatkan support pemerintah nan membebaskan mereka dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan biasanya dikenakan pada rumah komersial.

Secara umum, untuk memenuhi syarat membeli rumah subsidi, seseorang kudu mempunyai pendapatan tetap nan tidak melampaui Rp7 juta untuk rumah susun (rusun) dan Rp4 juta untuk rumah tapak.

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi

Untuk memenuhi persyaratan guna memperoleh rumah subsidi, berikut adalah kriteria nan kudu dipenuhi oleh calon pemilik rumah subsidi:

1. Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sudah menikah alias berumur minimal 21 tahun
3. Calon penerima dan pasangannya (jika ada) belum pernah mempunyai properti sebelumnya dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya
4. Pendapatan penerima tidak boleh melampaui batas, ialah Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
5. Calon penerima kudu mempunyai pekerjaan tetap selama minimal 1 tahun
6. Penerima KPR subsidi kudu mempunyai NPWP alias SPT dan bayar pajak sesuai ketentuan nan berlaku
7. Wajib mematuhi patokan dan ketentuan nan ditetapkan oleh pemerintah

Selain itu, ada juga dokumen-dokumen nan perlu disiapkan oleh pihak nan berkeinginan mengusulkan permohonan untuk rumah subsidi:

1. Mengisi blangko aplikasi angsuran dan melampirkannya dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Nikah alias Akta Cerai (jika berlaku)
5. Surat keterangan penghasilan alias salinan slip penghasilan terbaru
6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) (berlaku bagi karyawan)
7. Fotokopi arsip seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, surat keterangan domisili, serta laporan finansial (jika bertindak sebagai pengusaha)
8. Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10. Fotokopi rekening surat kabar selama 3 bulan terakhir
11. Surat pernyataan nan menyatakan bahwa calon penerima belum pernah mempunyai rumah sebelumnya
12. Surat pernyataan nan menyatakan bahwa calon penerima belum pernah menerima support pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya

Harga Rumah Subsidi 

Iklan

Berikut adalah info mengenai nilai rumah subsidi nan dibagi menjadi lima wilayah berbeda.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) mempunyai nilai tertinggi sebesar Rp162 juta untuk tahun 2023 dan bakal meningkat menjadi Rp166 juta mulai 2024.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) menetapkan nilai tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta, dan bakal mengalami peningkatan menjadi Rp182 juta mulai tahun 2024.

3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) menetapkan nilai maksimum sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023, nan bakal naik menjadi Rp173 juta pada tahun 2024.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan nilai tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp181 juta, dan bakal meningkat menjadi Rp185 juta mulai tahun 2024.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan menetapkan nilai tertinggi sebesar Rp234 juta untuk tahun 2023, nan bakal naik menjadi Rp240 juta pada tahun 2024.

Dengan adanya batas nilai tersebut, diharapkan masyarakat nan memenuhi syarat dapat lebih mudah mengakses rumah subsidi sesuai dengan wilayah geografis mereka nan mendukung terwujudnya perumahan nan terjangkau bagi beragam lapisan masyarakat.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Minat Ajukan KPR Subsidi? Begini Syarat dan Caranya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis