Cara Gunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Apa Kondisi yang Tak Harus Lewat Klinik atau Faskes Pertama?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Fasilitas kesehatan semakin berkembang setiap harinya, sehingga mempunyai akses nan tepat dan efisien ke jasa medis menjadi kebutuhan utama. BPJS Kesehatan adalah salah satu akomodasi nan telah terjamin kondusif dan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan lebih mudah.

Untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal, krusial untuk kita memahami langkah penggunaannya di rumah sakit. Berikut adalah pedoman komplit tentang penggunaan BPJS di rumah sakit.

Persiapan Sebelum Berobat Menggunakan BPJS

Saat bakal berobat menggunakan BPJS, Anda hanya perlu membawa kartu BPJS kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu ini bisa berupa kartu bentuk alias digital nan dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda. Aplikasi ini tersedia di iOS dan Play Store.

Setelah itu, tunjukkan kartu BPJS tersebut ke akomodasi kesehatan tingkat pertama seperti klinik kesehatan, puskesmas, alias master praktik nan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan akomodasi kesehatan nan Anda tuju sesuai dengan nan tertera di kartu BPJS Anda.

Langkah-Langkah Berobat di Klinik alias Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Fasilitas kesehatan tingkat pertama mencakup pelayanan umum alias non-spesialis seperti puskesmas, praktik master umum, praktik master gigi, klinik pertama, akomodasi kesehatan TNI/POLRI, rumah sakit kelas D pratama, serta toko obat dan laboratorium. Untuk berobat menggunakan BPJS di klinik alias akomodasi kesehatan tingkat pertama, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pergi ke klinik alias akomodasi kesehatan tingkat pertama nan tercantum pada kartu BPJS Anda.

2. Bawa kartu BPJS (fisik alias digital) dan kartu identitas seperti KTP, SIM, alias KK.

3. Daftarkan diri Anda di resepsionis dan sampaikan keluhan nan Anda alami.

4. Dokter bakal memeriksa kondisi Anda.

5. Jika diperlukan, master bakal memberikan surat rujukan ke akomodasi kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Iklan

Penggunaan BPJS di Rumah Sakit

Sesuai prosedur, Anda tidak bisa langsung menggunakan BPJS di rumah sakit tanpa melalui akomodasi kesehatan tingkat pertama. Jika diperlukan, master di akomodasi kesehatan pertama bakal memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan di rumah sakit.

Namun, dalam kondisi darurat tertentu, pasien bisa langsung menggunakan BPJS di rumah sakit. Kondisi darurat tersebut meliputi:

- Risiko kematian

- Gangguan jalan napas

- Penurunan kesadaran

- Gangguan hemodinamik alias aliran darah

- Kondisi darurat lainnya nan ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)

Dalam kondisi darurat, wali pasien dapat langsung menunjukkan kartu BPJS kesehatan (fisik alias digital) ke pelayanan kesehatan nan dituju. Jika tidak menunjukkan kartu BPJS, pasien bakal dikenakan tarif umum. Menggunakan BPJS di rumah sakit sangat mudah asalkan Anda memahami prosedurnya. 

Memaksimalkan faedah BPJS Kesehatan dalam pelayanan rumah sakit adalah langkah bijak untuk memastikan pengalaman perawatan nan lebih mudah dan efisien, serta menjaga kesehatan dan keamanan finansial. Dengan mengikuti pedoman dan prosedur nan benar, kita dapat menjalani perawatan dengan tenang dan merasakan kemudahan dalam mengakses jasa kesehatan di sekitar kita.

Pilihan Editor: Sistem BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis