Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi nan dimiliki oleh pekerja di Indonesia dengan beragam faedah nan melingkupi biaya sakit dan kecelakaan. Dengan faedah tersebut, perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Undang-Undang itu, pemberi kerja alias perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pemberi kerja nan tidak melakukan perihal tersebut, maka terdapat hukuman nan dapat dikenakan berasas Pasal 17 UU tersebut. Pemberi kerja nan tidak melaksanakan ketentuan bakal dikenai hukuman administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Bagi pekerja nan merasa tidak didaftarkan perusahaannya sebagai penerima faedah BPJS Ketenagakerjaan, dapat melaporkan perusahaannya kepada pihak nan terkait.

Untuk melaporkan perusahaan nan tak bayar BPJS pekerjanya, Anda dapat menghubungi beberapa jasa info alias call center nan disediakan BPJS. Namun untuk mempermudah, Anda dapat mengirim pengaduan melalui aplikasi JMO.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah tracking pengaduan melalui aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Pengaduan.
  • Pada laman Pengaduan, pilih menu Riwayat Pengaduan.
  • Klik menu "Perusahaan Belum Terdaftar".
  • Isi info nan diminta secara komplit dan benar.
  • Klik "Submit" untuk mengirim pengaduan .

Setelah pengaduan dibuat, BPJS Ketenagakerjaan akan:

Iklan

1. Menerbitkan surat teguran penunggakan kepada perusahaan terkait.

2. Melaporkan perusahaan ke lembaga terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan.

3. Perusahaan nan tak bayar BPJS pekerjanya bakal dikenakan sanksi, seperti denda sebesar 2 persen untuk tiap bulan keterlambatan, hukuman administratif, pembatasan jasa tertentu. 

RENO EZA MAHENDRA | ANDIKA DWI | DINKES.KULONPROGOKAB.GO.ID | BPJS KETENAGAKERJAAN

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis