TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program nan dirancang untuk memberikan faedah berupa duit tunai kepada pekerja nan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, abnormal total tetap, pemutusan hubungan kerja (PHK), alias pengunduran diri.
Peserta perlu menyiapkan sejumlah arsip untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Adapun arsip nan dibawa saat pencairan saldo adalah sebagai berikut:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).
3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).
4. Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).
5. Surat keterangan berakhir bekerja alias surat pengunduran diri (untuk nan PHK alias resign).
6. Surat keterangan pensiun (untuk nan pensiun).
7. Pas foto terbaru ukuran 3x4.
8. NPWP (jika ada).
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan datang langsung ke instansi BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkah nan kudu diikuti:
1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
2. Ambil Nomor Antrian
3. Serahkan Dokumen nan Diperlukan kepada petugas.
4. Petugas bakal memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.
5. Tunggu petugas memproses pencairan saldo JHT. Proses ini biasanya menyantap waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja
6. Dana Ditransfer ke Rekening jika pengajuan pencairan disetujui.
7. Saldo JHT bakal ditransfer ke rekening bank nan telah didaftarkan dalam waktu nan telah ditentukan.
Selain metode offline, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah langkah-langkah pencairan saldo JHT secara online:
1. Download dan Install Aplikasi JMO
2. Registrasi alias Login
3. Pilih Menu 'Klaim Saldo JHT'
4. Isi Data dan Upload Dokumen
5. Verifikasi Melalui Video Call
6. Tunggu Persetujuan melalui aplikasi JMO.
7. Jika pengajuan disetujui, saldo JHT bakal ditransfer ke rekening bank nan didaftarkan.
8. Proses pencairan JHT secara online menyantap waktu nan sama dengan proses offline, ialah sekitar 7 hingga 14 hari kerja.
Tak hanya itu itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo JHT meski tetap aktif bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan biaya JHT. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo nan diperuntukkan untuk kepemilikan rumah dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
Klaim JHT sebagian hanya bisa dilakukan di instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah pencairannya:
1. Pastikan membawa arsip asli.
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar letak instansi cabang.
3. Scan QR Code nan terdapat di instansi cabang.
4. Mengisi info pada kolom nan tersedia.
Iklan
5. Unggah arsip persyaratan klaim.
6. Mendapatkan notifikasi pengajuan sukses dilakukan.
7. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
8. Ketika nomor antrian dipanggil, petugas bakal melakukan verifikasi dan wawancara kepada pemohon.
9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pemohon bakal menerima tanda terima.
10. Proses pencairan saldo JHT selesai, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening pemohon.
BPJS KETENAGAKERJAAN | MICHELLE GABRIELA | EIBEN HEIZAR | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA
Pilihan Editor: Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online