Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu agunan kesehatan nan wajib dimiliki seluruh masyarakat adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. Tak terkecuali bayi nan baru lahir wajib pula didaftarkan orang tuanya untuk memperoleh akses BPJS Kesehatan.
Bayi nan baru terdaftar bakal dimasukkan ke dalam kategori bukan peserta bukan penerima bayaran alias PBPU. Syaratnya juga kudu lewat JKN-KIS untuk bayi –yang diajukan oleh orang tua bayi di usia minimal 28 hari sejak dilahirkan di rumah sakit alias tempat bersalin lainnya.
Pendaftaran dilakukan tanpa dipungut biaya namalain gratis. Jadi para orang tua tidak perlu cemas jika ada pungutan tertentu. Namun, bayi bakal tetap dibayarkan iuran oleh orang tua sesuai ketentuan. Ada dua kategori BPJS nan bisa didaftarkan untuk bayi, ialah untuk family miskin dan mampu.
Berikut hal-hal nan kudu dipersiapkan mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi dari family miskin:
- Ibu kandung nan melahirkan bayi kudu terdaftar terlebih dulu ke dalam info DTKS.
- Berkas nan kudu disiapkan ada fotokopi kartu family nan belum ada nama bayi.
- Fotokopi KTP milik ibu bayi.
- Mengajukan Surat Keterangan Miskin alias SKTM dari Desa alias kelurahan.
- Siapkan foto alias pengarsipan rumah dalam dan luar. Mulai dari halaman, ruang tamu, bilik tidur, bilik mandi, dan dapur.
- Mendaftarkan nama anak ke dinas sosial. Jika belum tercantum dalam kartu family tidak masalah, nan krusial sudah mendaftarkannya dahulu.
- Membawa kartu PBI-JKN milik ibu bayi.
- Surat Keterangan Lahir alias SKL anak dari perawat alias rumah sakit nan menangani persalinan.
Cara mendaftar:
- Datang ke dinas sosial setempat.
- Menyerahkan berkas nan telah dipersiapkan ke petugas pengaduan bagian BPJS Kesehatan
- Berkas bakal diperiksa oleh petugas. Pertama petugas bakal memastikan jika betul ibu bayi telah termasuk dalam info DTKs. Kemudian dinas sosial bakal mencetak keterangan info DTKs ibu untuk didaftarkan ke instansi BPJS.
- Berkas bakal dicek untuk mengetahui apakah orang tua alias family bayi betul-betul termasuk family miskin alias tidak. Jika tidak termasuk kriteria, maka bakal secara otomatis gugur.
Selain untuk family tidak mampu, BPJS bisa didaftarkan untuk bayi dari family mampu. Berikut ketentuan nan berlaku:
- Ibu dari bayi nan merupakan peserta JKN-KIS wajib mendaftarkan bayinya BPJS Kesehatan dan bayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
- Status bayi baru lahir bakal otomatis aktif setelah melakukan pembayaran iuran.
- Bayi nan telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran info NIK Pada Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
- Untuk bayi nan berumur lebih dari 3 bulan, pendaftaran dilakukan dengan wajib membawa NIK nan terdaftar pada Dukcapil.
- Peserta nan tidak mendaftar dan bayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan tanggungjawab bayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan hukuman sebagaimana hukuman atas keterlambatan pembayaran iuran.
Bayi nan dilahirkan oleh ibu kandung nan terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Peserta dari masyarakat nan didaftarkan oleh pemerintah daerah, merujuk kepada Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Iklan
Syarat dan langkah pendaftaran bayi baru lahir:
- Menunjukkan nomor JKN dan info kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan alias tenaga penolong persalinan.
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif merujuk pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/badan usaha.
Syarat dan langkah pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Menunjukkan nomor JKN dan info kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan alias tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir nan berumur lebih dari 3 bulan wajib mempunyai NIK nan terdaftar pada Dukcapil.
SIPPN.MENPAN.GO.ID | KENDALKAB.GO.ID
Pilihan Editor: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak dengan Mudah