Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP merupakan nomor nan diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam manajemen perpajakan. NPWP kudu dimiliki setiap wajib pajak sebagai corak identitas saat bakal membayarkan pajaknya.

Umumnya NPWP diperlukan untuk beragam macam proses pengurusan dokumen, sehingga jika tidak mempunyai NPWP bakal susah dalam mengurus proses manajemen maupun sejenisnya.

Dalam kondisi tertentu, pemilik NPWP mungkin terpaksa untuk menonaktifkan NPWP nan dimilikinya. NPWP dapat dinonaktifkan asalkan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan nan bertindak nan pastinya sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak.

Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

- Wajib pajak orang pribadi nan melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas nan secara nyata tidak lagi melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas;

- Wajib pajak orang pribadi nan tidak melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua nan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan alias membuka rekening keuangan.

Iklan

Ada dua langkah menonaktifkan NPWP, ialah dengan langkah manual dan online. Jika dengan langkah manual, wajib pajak hanya perlu datang langsung ke instansi pajak dan mengusulkan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi blangko permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, wajib pajak juga dapat menonaktifkan NPWP miliknya secara online. Caranya cukup mudah, ialah hanya dengan mengisi blangko penghapusan NPWP nan berbentuk elektronik nan dapat diunduh melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di situs DJP alias melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

PAJAK.GO.ID

Pilihan Editor: Tanda-tanda NIK Belum Terintegrasi NPWP, Ini Cara Ceknya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis