TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai langkah unik agar pedagang pasar tradisional terutama nan sudah lanjut usia (Lansia) mulai terbiasa menggunakan jasa pembayaran retribusi secara digital.
Kota Yogyakarta awal November ini meluncurkan jasa unik pembayaran retibusi pasar digital Quick Response Indonesian Standard Dinamis (Qrisna) Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat. Layanan ini bakal diterapkan ke seluruh pasar tradisional di Yogyakarta mulai 11 November 2024 mendatang.
"Pedagang pasar tradisional banyak nan sudah berumur lanjut, jadi kami bakal memberikan akomodasi bagi mereka nan kesulitan mengakses jasa pembayaran retribusi digital ini," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani Selasa 5 November 2024.
Ambar menjelaskan, jasa retibusi digital ini dapat diakses melalui aplikasi jasa terpadu pemerintah Kota Yogyakarta nan disebut Aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Untuk mendapatkan QR Code pembayaran retribusi itu bisa diakses di dalam aplikasi JSS ini.
Nah, bagi pedagang lansia, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta juga sudah membentuk tim unik namanya Laskar Gercep Penagihan. Para petugas inilah nan bakal berkeliling dan membawa aplikasi serta print sehingga pedagang nan disambangi dapat bayar langsung dan menerima print out bukti pembayarannya saat itu juga.
Ambar mengatakan jasa ini menjadi upaya pemerintah membiasakan pembayaran retribusi secara digital sekaligus meningkatkan pendapatan wilayah secara efektif.
Iklan
"Target retribusi wilayah tahun ini Rp 20 miliar dan tahun depan targetnya Rp 24 miliar," ujarnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto. Sugeng menuturkan jasa retribusi digital ini sebenarnya untuk menjaga asas transpransi dalam setiap transaksi dan memudahkan para pedagang dalam bayar retribusi.
"Karena jasa ini transaksi dapat dilakukan secara real-time dan terintegrasi langsung dengan sistem milik pemerintah," ujarnya.
Sugeng menuturkan sasaran pendapatan original wilayah Kota Yogyakarta secara keseluruhan pada tahun 2024 ini sebesar Rp 1 triliun. Sehingga perlu percepatan salah satunya peningkatan retribusi pasar di Kota Yogyakarta.
Pilihan Editor: Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar