Cek Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan berkomitmen untuk mememuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pembimbing pada 2024. Dari total 2,3 juta formasi, bakal ada susunan nan dialokasikan untuk pemenuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

Untuk diketahui, pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Lantas, kapan agenda pembukaan rekrutmen PPPK pembimbing 2024?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pengadaan CASN 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS, tetapi juga PPPK. Namun, dia menyebut tahap pengadaan PPPK tetap sampai pada proses verifikasi dan validasi.

“Secara berjenjang kelak bakal dibuka seleksi PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN alias honorer pada 2024, nan sekarang sedang (memasuki) proses verifikasi dan validasi. Segera bakal kami umumkan untuk rekrutmen PPPK jika proses verifikasi dan pengesahan selesai,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Sebagai referensi, berikut persyaratan pelamar PPPK berasas Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021:

1. Persyaratan Umum

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan nan telah berkekuatan norma tetap lantaran tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun alias lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas kemauan sendiri alias dipecat tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), alias dipecat tidak dengan hormat sebagai tenaga kerja swasta.

- Tidak menjadi pengurus alias personil partai politik (parpol) alias terlibat politik praktis.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan nan dilamar.

2. Persyaratan Khusus

Iklan

a. Pelamar nan bisa melamar PPPK kedudukan fungsional guru, yaitu:

- Tenaga honorer kategori II alias THK-II sesuai dengan pedoman info eks THK-II BKN.

- Guru non-ASN nan bekerja di sekolah nan diselenggarakan oleh lembaga wilayah dan terdaftar sebagai pembimbing di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

- Guru swasta nan mengajar di sekolah nan diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai pembimbing di Dapodik Kemendikbudristek.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) nan belum menjadi pembimbing dan terdaftar di pedoman info lulusan PPG Kemendikbudristek.

b. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) alias sarjana terapan (D4) berasas Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tertanggal 15 Maret 2021.

c. Persyaratan bagi penyandang disabilitas meliputi:

- Melampirkan surat keterangan dari master rumah sakit pemerintah alias pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) nan menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

- Melampirkan tautan (link) video singkat nan menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

- Mendaftar ke susunan manapun, kecuali:

  • Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna rungu.
  • Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna daksa.
  • Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna netra.

Pilihan Editor: Pendaftaran Mulai Dibuka 20 Agustus, Begini Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis