TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) awal tahun depan ramai dikritik penduduk di media sosial X. Direktur Eksekutif Center Of Economic And Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan pemerintah tetap punya waktu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan penerapan PPN 12 persen.
Pajak pertambahan nilai menjadi tren pembicaraan di media sosial X. Hingga siang ini, terdapat 19 ribu unggahan nan membahas kenaikan tarif pajak di platform milik Elon Musk tersebut. Ramai pula penduduk nan menambahkan gambar berlatar biru bertuliskan ‘perpajakan tanpa perwakilan rakyat adalah kejahatan’ dan ‘tolak PPN 12 persen’.
Ajakan boikot dengan langkah menahan konsumsi sempat diunggah beberapa akun. “Yang pengen tukar HP tahan, nan pengen tukar motor baru tahan, nan pengen tukar mobil baru tahan. Satu tahun saja. Kapan lagi boikot pemerintah sendiri," tulis akun @mal*******ja dikutip Selasa, 19 November 2024.
Bhima mengatakan tanpa tindakan menahan konsumsi, daya beli tetap bakal turun imbas kenaikan tarif pajak. Musababnya pertumbuhan pendapatan masyarakat sedang melambat. Sedangkan, bayaran minimum kemungkinan hanya bakal naik sedikit tahun depan. “Tanpa seruan boikot pasti masyarakat bakal rem konsumsi dengan sendirinya,” kata dia kepada Tempo.
Melihat kondisi ekonomi saat ini, Ia berujar, semestinya pemerintah membatalkan kenaikan PPN. Masih ada waktu sebelum PPN 12 persen resmi bertindak pada Januari 2025. “Ini kondisinya urgen mendesak, lantaran menakut-nakuti perekonomian, keluarkan saja Perpu merevisi, mengeluarkan kenaikan tarif PPN 12 persen di 2025,” kata Bhima.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan PPN naik berjenjang satu persen. Dari sebelumnya 10 persen, menjadi 11 tahun ini dan bakal naik lagi jadi 12 persen pada 2025.
Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen tahun depan disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan nan baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.