Cerita Jokowi tentang Si Tukang Kayu, Putusan MK, dan Gerak Sat-Set Baleg DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Jokowi menyinggung Si Tukang Kayu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan DPR mengenai pilkada saat memberikan sambutan pada Penutupan Munas XI Golkar di Jakarta Rabu malam, 21 Agustus 2024.

“Sehari dua hari ini, jika kita memandang media sosial dan media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan nan mengenai dengan pilkada,” katanya.

Jokowi mengatakan salah satu nan ramai diperbincangkan di medsos adalah mengenai Si Tukang Kayu.

“Kalau sering buka di media sosial pasti tahu Tukang Kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya nan membikin keputusan itu adalah MK, itu adalah wilayah yudikatif dan nan saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif, tapi tetap nan dibicarakan adalah Si Tukang Kayu,” ujar Joko Widodo.

Istilah Tukang Kayu diidentikkan dengan Jokowi lantaran sebelum terjun ke politik dengan maju pemilihan wali kota Solo, dia adalah pengusaha mebel.

Jokowi mengaku memaklumi perihal tersebut sebagai sebuah warna-warni demokrasi.

Namun, dia menekankan bahwa dirinya sebagai Presiden di lembaga pelaksana sangat menghormati lembaga yudikatif dan lembaga legislatif.

“Jadi saya, kami, sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara nan kita miliki, mari kita menghormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak nan mempunyai kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional,” jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai dengan syarat calon kepala daerah.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu.

Menurut Presiden, perihal tersebut merupakan proses konstitusional nan biasa terjadi di lembaga-lembaga negara nan ada di Indonesia.

Beda Sikap MK dan DPR

Suasana politik menghangat setelah MK mengabulkan sebagian gugatan nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Melalui putusan MK nan dibacakan pada Selasa siang, 20 Agustus 2024, Mahkamah menurunkan periode pemisah syarat pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan periode pemisah pencalonan kepala wilayah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan bunyi partai politik alias campuran partai politik hasil Pileg DPRD alias 20 persen bangku DPRD. Untuk Pilgub Jakarta, berasas putusan MK, periode pemisah pencalonan gubernur turun menjadi 7,5 persen bunyi hasil pileg sebelumnya.

Putusan MK tersebut membikin PDIP nan tadinya tidak bisa ikut Pilkada Jakarta lantaran seluruh pemilik bangku DPR berasosiasi dalam Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus mencalonkan Ridwan Kamil-Suswono, kembali berkesempatan mengusung calonnya sendiri.

Bahkan gubernur Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan, nan ditinggalkan PKS lantaran kandas mendapat support partai lain, jadi berkesempatan maju. 

Namun di tengah kegembiraan pendukung PDIP dan Anies, Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 alias RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

Delapan fraksi ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, nan merupakan personil KIM Plus dan identik dengan pendukung Jokowi, mendukung RUU tersebut diundangkan..

Hanya Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Begitu pula, pemerintah nan diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

Berikutnya: PDIP: Sidang Baleg Sat-Set Sat-Set Langsung Ketok Palu  

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis