TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengguna PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. alias BNI, Dewi Rahmawati tak lenyap pikir soal sejumlah transaksi janggal nan tercatat atas nama rekeningnya, apalagi ada nan berupa transaksi pinjaman online (pinjol) dengan nominal hingga Rp 10 juta. Hal itu baru diketahuinya setelah mengunduh dan menggunakan Wondr, aplikasi terbaru dari bank pelat merah tersebut.
Ia lampau menceritakan kronologi kejadian tersebut lewat cuitan di media sosial X. Lewat akun @deeewrahmawati , wanita berumur 25 tahun itu menduga info pribadinya digunakan oleh HRD perusahaan, tempat dia sempat melamar kerja.
"Gais hati-hati ya, Data saya disalah gunakan sama HRD tempat saya ngelamar kerja. dibuatin akun @BNI sampe ada history transaksi pinjol 10Juta. dan saya baru tau hari ini lantaran baru buka apk wondr," tulis @deeewrahmawati , Jumat, 5 Juli 2024 pada pukul 23.08 WIB. Dewi telah mengizinkan Tempo mengutip cuitannya tersebut.
Ia mengaku baru mengunggah aplikasi Wondr di ponselnya pada Rabu lampau hingga akhirnya bisa menggunakan apliaksi pengganti BNI Moblie Banking tersebut. Pada awal hari itu, dia memasukkan semua info diri dan verifikasi wajah. Beberapa saat kemudian, Dewi sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut.
Namun saat itu dia terkejut ketika mendapati satu akun BNI lainnya nan mengatasnamakan dirinya. Akun itu mempunyai saldo sebesar Rp 21.680.
Ketika akun itu diklik, Dewi menemukan riwayat transfer dan tarik tunai nan lebih mengejutkan lagi. “Ada history transaksi pinjol Rp 10 juta,” tuturnya.
Tercatat ada tujuh transaksi nan dilakukan melalui rekening itu. Transaksi pertama terjadi pada 7 April 2024 pukul 08.00 dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp 1.940.000. Kemudian pada 8 April 2024 pukul 21.00, duit itu ditransfer ke trf/topup/pay sebesar Rp 1.900.000.
Transaksi kedua terjadi pada 7 Mei 2024 pukul 14.07. Rekening itu menerima transfer dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp 1.940.000. Uang itu kemudian ditranfer kembali ke trf/topup/pay sebesar Rp 1.900.000 pada pukul 22.12.
Pada transaksi ketiga, ada duit masuk dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp 760.000 pada 16 Mei 2024 pukul 17.25. Keesokan harinya, ada duit masuk dari dari Fliptech sebesar Rp 3.500.000.
Transaksi selanjutnya terjadi pada 17 Mei 2024 pukul 21.00. Dengan rekening itu, seseorang menarik tunai di ATM Pasar Pucung sebesar Rp 50.000. Pada 17 Mei 2024 pukul 21.01, duit sebesar Rp 4.230.000 di transfer ke trf/topup/pay.
Iklan
Kemudian pada 25 Mei 2024 pukul 09.10, ada transfer masuk dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp 427.500. Pada hari nan sama pukul 17.04, rekening itu mentransfer sebesar Rp 400.000 ke trf/topup/pay.
Transaksi tetap terjadi pada 26 Mei 2024 pukul 15.50. Saat itu, ada duit masuk dari Fliptech sebesar Rp 1.000.000. Malamnya pukul 20.42, seseorang menarik tunai sebesar Rp 1.000.000 di ATM SPBU Pondok Rajeg.
Transaksi terakhir terjadi pada 9 Juni 2024 pukul 10.50. Ada duit masuk dari PT Sinar Digital Terdepan sebesar Rp 459.677. Setelah itu, kembali seseorang menarik tunai sebesar Rp 400.000.
Ia lantas menduga info dirinya digunakan oleh HRD tempatnya pernah melamar kerja untuk membuka rekening baru tanpa sepengetahuannya. Dewi juga menduga rekening itu pula nan digunakan perusahaan untuk melakukan transaksi pinjaman online (pinjol) PT Sinar Digital Terdepan alias Xendit dengan nominal hingga Rp 10 juta.
Pasalnya, setelah memblokir akun BNI melalui aplikasi Wondr dan menelepon customer service bank pelat merah itu, Dewi diminta untuk ke instansi bagian terdekat. Ketika sampai di instansi bagian terdekat pada siang pukul 13.00, petugas bank menunjukkan bahwa ada perusahaan nan memasukkan datanya untuk membuka rekening atas nama Dewi.
Saat itu, Dewi menanyakan ke petugas teller soal prosedur pembukaan rekening di bank BUMN tersebut, apakah memang sangat mudah. Kala itu dia mendapat jawaban bahwa pembukaan rekening bisa dilakukan, apalagi tak perlu persetujuan pemilik rekening asalkan perusahaan tepercaya nan mengusulkan pembukaan rekening tersebut. Berdasarkan laporan Dewi itu, BNI langsung menginvestigasi kasus ini.
Pada sore harinya, Dewi mengaku ditelepon staf HRD PT CAS tempatnya pernah beberapa kali melamar kerja, tapi tidak diterima. Staf HRD itu kemudian meminta berjumpa dengan Dewi dan meminta maaf. Kepada Dewi, dia menjanjikan “ongkos” dan meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Tempo telah meminta konfirmasi kepada Sekretaris Perusahaan BNI, Okky Rushartono, mengenai pembukaan rekening ini. Tapi sampai buletin ini ditulis, pesan nan dikirimkan oleh Tempo belum mendapatkan respons.
Pilihan Editor: Siapa Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI, Apa Hubungannya dengan Prabowo?